PILIHAN
Bawaslu Riau Ajukan KPU Siak ke Sidang DKPP Karena Selisih Data Pemilih
PEKANBARU, Riauin.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak ke sidang DKPP, karena dinilai salah dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu Riau dimana tidak sesuai dengan amar putusan, Selasa, (27/8/2019).
Bawaslu Riau sebelumnya sudah mengeluarkan putusan melalui Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Acara Cepat agar KPU Siak melakukan perbaikan data pemilih dan pengguna hak pilih untuk kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dalam Pemilu serentak tahun 2019 lalu.
Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan Pengadu Rusidi Rusdan selaku Ketua Bawaslu Riau dan 4 orang Anggota lainnya ini dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito) Marpoyan Damai Pekanbaru.
Sidang yang dimulai Pukul 09.00 Wib dengan nomor perkara 206-PKE-DKPP/VIII/2019 ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, APU didampingi oleh 2 anggota majelis lainnya, yakni Sri Rukmini, SH, M.Ikom dari unsur Tim Pemeriksa Daerah (TPD), dan Firdaus, SH dari Unsur KPU Provinsi Riau.
Hadir sebagai pihak Teradu adalah ketua dan Anggota KPU Kabupaten Siak yang dilaporkan ke DKPP dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
KPU Siak dinilai tidak menjalankan putusan Bawaslu Riau yang dibacakan pada sidang pelanggaran administrasi acara cepat yang diselenggarakan Bawaslu Riau pada tanggal 19 Mei 2019 silam. Dimana terdapat selisih pada data pengguna hak pilih DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan Kandis yang lebih banyak di bandingkan dengan pengguna hak pilih dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden.
Berdasarkan amar putusan sidang pelanggaran administrasi acara cepat tersebut, Bawaslu Riau meminta KPU Siak untuk melakukan perbaikan data pemilih dan pengguna hak pilih di beberapa TPS di 4 Kecamatan di Kabupaten Siak.
Akan tetapi KPU Kabupaten Siak menyangkal dakwaan tersebut, 5 komisioner KPU Siak ini beralasan telah melakukan putusan tersebut. Namun pencocokkan dilakukan sebatas pada pencermatan formulir DAA1 saja, padahal amar putusan Bawaslu Riau adalah pencocokan dengan C1 Plano yang terdapat dalam kotak suara.
Awalnya, kasus ini bermula atas Laporan dari Partai PAN dan PDIP yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Riau melalui Sidang pelanggaran Administrasi Acara Cepat. Dari sidang ini kemudian terungkap adanya selisih jumlah pengguna hak pilih sebanyak 497 orang.
Perihal adanya selisih data BBM pengguna hak pilih ini diakui oleh KPU Siak, karena adanya kekurang telitian dalam melakukan pendataan di TPS. Namun kemudian perbaikan tidak dilakukan dengan pencocokan dengan C1 Plano.
Sidang DKPP ini berakhir pada pukul 11.30 Wib dan hasil keputusan DKPP akan diputuskan dalam pleno DKPP RI di Jakarta.(rls)
Bawaslu Riau sebelumnya sudah mengeluarkan putusan melalui Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Acara Cepat agar KPU Siak melakukan perbaikan data pemilih dan pengguna hak pilih untuk kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dalam Pemilu serentak tahun 2019 lalu.
Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan Pengadu Rusidi Rusdan selaku Ketua Bawaslu Riau dan 4 orang Anggota lainnya ini dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito) Marpoyan Damai Pekanbaru.
Sidang yang dimulai Pukul 09.00 Wib dengan nomor perkara 206-PKE-DKPP/VIII/2019 ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, APU didampingi oleh 2 anggota majelis lainnya, yakni Sri Rukmini, SH, M.Ikom dari unsur Tim Pemeriksa Daerah (TPD), dan Firdaus, SH dari Unsur KPU Provinsi Riau.
Hadir sebagai pihak Teradu adalah ketua dan Anggota KPU Kabupaten Siak yang dilaporkan ke DKPP dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
KPU Siak dinilai tidak menjalankan putusan Bawaslu Riau yang dibacakan pada sidang pelanggaran administrasi acara cepat yang diselenggarakan Bawaslu Riau pada tanggal 19 Mei 2019 silam. Dimana terdapat selisih pada data pengguna hak pilih DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan Kandis yang lebih banyak di bandingkan dengan pengguna hak pilih dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden.
Berdasarkan amar putusan sidang pelanggaran administrasi acara cepat tersebut, Bawaslu Riau meminta KPU Siak untuk melakukan perbaikan data pemilih dan pengguna hak pilih di beberapa TPS di 4 Kecamatan di Kabupaten Siak.
Akan tetapi KPU Kabupaten Siak menyangkal dakwaan tersebut, 5 komisioner KPU Siak ini beralasan telah melakukan putusan tersebut. Namun pencocokkan dilakukan sebatas pada pencermatan formulir DAA1 saja, padahal amar putusan Bawaslu Riau adalah pencocokan dengan C1 Plano yang terdapat dalam kotak suara.
Awalnya, kasus ini bermula atas Laporan dari Partai PAN dan PDIP yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Riau melalui Sidang pelanggaran Administrasi Acara Cepat. Dari sidang ini kemudian terungkap adanya selisih jumlah pengguna hak pilih sebanyak 497 orang.
Perihal adanya selisih data BBM pengguna hak pilih ini diakui oleh KPU Siak, karena adanya kekurang telitian dalam melakukan pendataan di TPS. Namun kemudian perbaikan tidak dilakukan dengan pencocokan dengan C1 Plano.
Sidang DKPP ini berakhir pada pukul 11.30 Wib dan hasil keputusan DKPP akan diputuskan dalam pleno DKPP RI di Jakarta.(rls)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak
Kepala Sekolah di Pekanbaru Terancam Sanksi Pidana jika Curang dalam SPMB 2026
Akurasi Data Bansos Pekanbaru Rendah, Pemko Andalkan PIC Tingkat RW
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak
Kepala Sekolah di Pekanbaru Terancam Sanksi Pidana jika Curang dalam SPMB 2026
Akurasi Data Bansos Pekanbaru Rendah, Pemko Andalkan PIC Tingkat RW
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru