PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Terjerat Korupsi Roro Bengkalis
Mantan Kasidhub Bengkalis Dituntut 2 Tahun Penjara
PEKANBARU, Riauin.com - Yahdi Andriadi, Kepala Cabang PT Gemalindo Shipping Batam (GSB), terlihat pasrah. Begitu mendengar tuntutan hukumannya jauh berbeda dengan Jaafar Arief, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bengkalis.
Kedua terdakwa yang sama sama dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara pada pengelolaan dana Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang, Bengkalis. Hanya terdakwa Yahdi yang dibebankan untuk membayar kerugian negara.
Berdasarkan amar tuntutan jaksa pada sidang, Kamis (15/8/19) pagi, di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Jaksa Penuntut Unum (JPU) Doli Novaisal, menuntut terdakwa Jaafar Arif dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta 4 bulan.
Terdakwa Yahdi Andriadi, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta atau subsider selama 4 bulan kurungan. Selain itu, kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar dibebankan kepada terdakwa Yahdi. Jika tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan. Maka harta benda terdakwa disita, atau dapat diganti (subsider) dengan kurungan penjara selama 2 tahun 3 bulan.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," jelas Doli.
Tuntutan jaksa yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa itu. Majelis hakim yang diketuai Asep Koswara didampingi hakim anggota Yuli Handayani dan Darlina. Mempersilakan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) yang dapat disampaikan pada sidang pekan depan.
Seperti diketahui, Jaafar Arief, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bengkalis dan Yahdi Andriadi, Kepala Cabang PT Gemalindo Shipping Batam (GSB), diadili atas perkara tindak pidana korupsi dana Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang.
Dimana perbuatan kedua terdakwa yang terjadi tahun 2012 hingga 2015 itu, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Saat itu kedua terdakwa diduga memperkaya diri sendiri saat pengoperasian kapal penyeberangan (Roro) yang merupakan milik BUMD Bengkalis. Sehingga BUMD Bengkalis menderita kerugian miliaran rupiah.(int/nol)
Kedua terdakwa yang sama sama dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara pada pengelolaan dana Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang, Bengkalis. Hanya terdakwa Yahdi yang dibebankan untuk membayar kerugian negara.
Berdasarkan amar tuntutan jaksa pada sidang, Kamis (15/8/19) pagi, di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Jaksa Penuntut Unum (JPU) Doli Novaisal, menuntut terdakwa Jaafar Arif dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta 4 bulan.
Terdakwa Yahdi Andriadi, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta atau subsider selama 4 bulan kurungan. Selain itu, kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar dibebankan kepada terdakwa Yahdi. Jika tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan. Maka harta benda terdakwa disita, atau dapat diganti (subsider) dengan kurungan penjara selama 2 tahun 3 bulan.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," jelas Doli.
Tuntutan jaksa yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa itu. Majelis hakim yang diketuai Asep Koswara didampingi hakim anggota Yuli Handayani dan Darlina. Mempersilakan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) yang dapat disampaikan pada sidang pekan depan.
Seperti diketahui, Jaafar Arief, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bengkalis dan Yahdi Andriadi, Kepala Cabang PT Gemalindo Shipping Batam (GSB), diadili atas perkara tindak pidana korupsi dana Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang.
Dimana perbuatan kedua terdakwa yang terjadi tahun 2012 hingga 2015 itu, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Saat itu kedua terdakwa diduga memperkaya diri sendiri saat pengoperasian kapal penyeberangan (Roro) yang merupakan milik BUMD Bengkalis. Sehingga BUMD Bengkalis menderita kerugian miliaran rupiah.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU