PILIHAN
Terjerat Korupsi Roro Bengkalis
Mantan Kasidhub Bengkalis Dituntut 2 Tahun Penjara
PEKANBARU, Riauin.com - Yahdi Andriadi, Kepala Cabang PT Gemalindo Shipping Batam (GSB), terlihat pasrah. Begitu mendengar tuntutan hukumannya jauh berbeda dengan Jaafar Arief, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bengkalis.
Kedua terdakwa yang sama sama dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara pada pengelolaan dana Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang, Bengkalis. Hanya terdakwa Yahdi yang dibebankan untuk membayar kerugian negara.
Berdasarkan amar tuntutan jaksa pada sidang, Kamis (15/8/19) pagi, di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Jaksa Penuntut Unum (JPU) Doli Novaisal, menuntut terdakwa Jaafar Arif dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta 4 bulan.
Terdakwa Yahdi Andriadi, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta atau subsider selama 4 bulan kurungan. Selain itu, kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar dibebankan kepada terdakwa Yahdi. Jika tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan. Maka harta benda terdakwa disita, atau dapat diganti (subsider) dengan kurungan penjara selama 2 tahun 3 bulan.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," jelas Doli.
Tuntutan jaksa yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa itu. Majelis hakim yang diketuai Asep Koswara didampingi hakim anggota Yuli Handayani dan Darlina. Mempersilakan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) yang dapat disampaikan pada sidang pekan depan.
Seperti diketahui, Jaafar Arief, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bengkalis dan Yahdi Andriadi, Kepala Cabang PT Gemalindo Shipping Batam (GSB), diadili atas perkara tindak pidana korupsi dana Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang.
Dimana perbuatan kedua terdakwa yang terjadi tahun 2012 hingga 2015 itu, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Saat itu kedua terdakwa diduga memperkaya diri sendiri saat pengoperasian kapal penyeberangan (Roro) yang merupakan milik BUMD Bengkalis. Sehingga BUMD Bengkalis menderita kerugian miliaran rupiah.(int/nol)
Kedua terdakwa yang sama sama dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara pada pengelolaan dana Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang, Bengkalis. Hanya terdakwa Yahdi yang dibebankan untuk membayar kerugian negara.
Berdasarkan amar tuntutan jaksa pada sidang, Kamis (15/8/19) pagi, di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Jaksa Penuntut Unum (JPU) Doli Novaisal, menuntut terdakwa Jaafar Arif dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta 4 bulan.
Terdakwa Yahdi Andriadi, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta atau subsider selama 4 bulan kurungan. Selain itu, kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar dibebankan kepada terdakwa Yahdi. Jika tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan. Maka harta benda terdakwa disita, atau dapat diganti (subsider) dengan kurungan penjara selama 2 tahun 3 bulan.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," jelas Doli.
Tuntutan jaksa yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa itu. Majelis hakim yang diketuai Asep Koswara didampingi hakim anggota Yuli Handayani dan Darlina. Mempersilakan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) yang dapat disampaikan pada sidang pekan depan.
Seperti diketahui, Jaafar Arief, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bengkalis dan Yahdi Andriadi, Kepala Cabang PT Gemalindo Shipping Batam (GSB), diadili atas perkara tindak pidana korupsi dana Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang.
Dimana perbuatan kedua terdakwa yang terjadi tahun 2012 hingga 2015 itu, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Saat itu kedua terdakwa diduga memperkaya diri sendiri saat pengoperasian kapal penyeberangan (Roro) yang merupakan milik BUMD Bengkalis. Sehingga BUMD Bengkalis menderita kerugian miliaran rupiah.(int/nol)
Berita Lainnya
Tersandung Proyek Rp 600 Juta, Kadishub Siak Diperiksa Intensif
Jalur Laut Riau Masih Rawan, Sabu 8 Kilogram Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Bengkalis
KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing
Tersandung Proyek Rp 600 Juta, Kadishub Siak Diperiksa Intensif
Jalur Laut Riau Masih Rawan, Sabu 8 Kilogram Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Bengkalis
KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing