PILIHAN
KI Riau Dorong Pemkab Rohil Fasilitasi Pembentukan PPID Kepenghuluan
PEKANBARU, Riauin.com - Komisi Informasi (KI) Riau mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) untuk segera memfasilitasi terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kepenghuluan se-Rohil. Ini penting untuk mewujudkan pemerintahan desa atau kepenghuluan yang bersih dan transparan.
"Kita rekomendasikan sekaligus mendorong Pemkab Rohil untuk membantu desa atau kepenghuluan di Rohil untuk membentuk PPID," ujar Wakil Ketua KI Riau, Tatang Yudiansyah, saat acara bimbingan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik untuk Desa se-Rohil, Kamis (24-25/7/19) di Pekanbaru.
Dikatakan Tatang, PPID Kepenghuluan ini sangat penting keberadaannya untuk menjaga agar para kepala desa atau penghulu di Rohil selamat dari jerat hukum dan rongrongan oknum yang tak bertanggungjawab.
"Kalau sudah ada PPID di kepenghuluan, maka oknum-oknum yang selama ini merongorong penghulu terkait informasi penting desa tidak semena-mena lagi. Sebab, semuanya sudah diatur dengan sistem layanan informasi yang memiliki dasar hukum yang kuat," paparnya.
Selain itu, lanjut Tatang, dengan adanya PPID kepenghuluan, maka kepala desa bisa fokus dalam bekerja untuk membangun desa. Tidak direcoki lagi dengan urusan permintaan informasi dari orang-orang yang tak bertangungjawab.
Dalam bimbingan keterbukaan informasi tersebut, muncul keinginan dari 16 kepenghuluan untuk menjadi kepenghuluan percontohan transparansi informasi publik.(int/nol)
"Kita rekomendasikan sekaligus mendorong Pemkab Rohil untuk membantu desa atau kepenghuluan di Rohil untuk membentuk PPID," ujar Wakil Ketua KI Riau, Tatang Yudiansyah, saat acara bimbingan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik untuk Desa se-Rohil, Kamis (24-25/7/19) di Pekanbaru.
Dikatakan Tatang, PPID Kepenghuluan ini sangat penting keberadaannya untuk menjaga agar para kepala desa atau penghulu di Rohil selamat dari jerat hukum dan rongrongan oknum yang tak bertanggungjawab.
"Kalau sudah ada PPID di kepenghuluan, maka oknum-oknum yang selama ini merongorong penghulu terkait informasi penting desa tidak semena-mena lagi. Sebab, semuanya sudah diatur dengan sistem layanan informasi yang memiliki dasar hukum yang kuat," paparnya.
Selain itu, lanjut Tatang, dengan adanya PPID kepenghuluan, maka kepala desa bisa fokus dalam bekerja untuk membangun desa. Tidak direcoki lagi dengan urusan permintaan informasi dari orang-orang yang tak bertangungjawab.
Dalam bimbingan keterbukaan informasi tersebut, muncul keinginan dari 16 kepenghuluan untuk menjadi kepenghuluan percontohan transparansi informasi publik.(int/nol)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak
Kepala Sekolah di Pekanbaru Terancam Sanksi Pidana jika Curang dalam SPMB 2026
Akurasi Data Bansos Pekanbaru Rendah, Pemko Andalkan PIC Tingkat RW
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak
Kepala Sekolah di Pekanbaru Terancam Sanksi Pidana jika Curang dalam SPMB 2026
Akurasi Data Bansos Pekanbaru Rendah, Pemko Andalkan PIC Tingkat RW
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru