PILIHAN
Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
14 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
KI Riau Dorong Pemkab Rohil Fasilitasi Pembentukan PPID Kepenghuluan
PEKANBARU, Riauin.com - Komisi Informasi (KI) Riau mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) untuk segera memfasilitasi terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kepenghuluan se-Rohil. Ini penting untuk mewujudkan pemerintahan desa atau kepenghuluan yang bersih dan transparan.
"Kita rekomendasikan sekaligus mendorong Pemkab Rohil untuk membantu desa atau kepenghuluan di Rohil untuk membentuk PPID," ujar Wakil Ketua KI Riau, Tatang Yudiansyah, saat acara bimbingan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik untuk Desa se-Rohil, Kamis (24-25/7/19) di Pekanbaru.
Dikatakan Tatang, PPID Kepenghuluan ini sangat penting keberadaannya untuk menjaga agar para kepala desa atau penghulu di Rohil selamat dari jerat hukum dan rongrongan oknum yang tak bertanggungjawab.
"Kalau sudah ada PPID di kepenghuluan, maka oknum-oknum yang selama ini merongorong penghulu terkait informasi penting desa tidak semena-mena lagi. Sebab, semuanya sudah diatur dengan sistem layanan informasi yang memiliki dasar hukum yang kuat," paparnya.
Selain itu, lanjut Tatang, dengan adanya PPID kepenghuluan, maka kepala desa bisa fokus dalam bekerja untuk membangun desa. Tidak direcoki lagi dengan urusan permintaan informasi dari orang-orang yang tak bertangungjawab.
Dalam bimbingan keterbukaan informasi tersebut, muncul keinginan dari 16 kepenghuluan untuk menjadi kepenghuluan percontohan transparansi informasi publik.(int/nol)
"Kita rekomendasikan sekaligus mendorong Pemkab Rohil untuk membantu desa atau kepenghuluan di Rohil untuk membentuk PPID," ujar Wakil Ketua KI Riau, Tatang Yudiansyah, saat acara bimbingan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik untuk Desa se-Rohil, Kamis (24-25/7/19) di Pekanbaru.
Dikatakan Tatang, PPID Kepenghuluan ini sangat penting keberadaannya untuk menjaga agar para kepala desa atau penghulu di Rohil selamat dari jerat hukum dan rongrongan oknum yang tak bertanggungjawab.
"Kalau sudah ada PPID di kepenghuluan, maka oknum-oknum yang selama ini merongorong penghulu terkait informasi penting desa tidak semena-mena lagi. Sebab, semuanya sudah diatur dengan sistem layanan informasi yang memiliki dasar hukum yang kuat," paparnya.
Selain itu, lanjut Tatang, dengan adanya PPID kepenghuluan, maka kepala desa bisa fokus dalam bekerja untuk membangun desa. Tidak direcoki lagi dengan urusan permintaan informasi dari orang-orang yang tak bertangungjawab.
Dalam bimbingan keterbukaan informasi tersebut, muncul keinginan dari 16 kepenghuluan untuk menjadi kepenghuluan percontohan transparansi informasi publik.(int/nol)
Berita Lainnya
ISPU Tembus 220, Pemko Pekanbaru Liburkan Tatap Muka TK-SMP hingga Jumat
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Warga Diimbau Gunakan Masker Saat Keluar Rumah
Kembali Diberondong Asap Kiriman, Pemko Pekanbaru Bakal Shalat Istisqa Lagi
BMKG Ingatkan Potensi Asap di Riau Saat Terpantau 96 Titik Panas
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
Tanpa Bahan dan Data, Komisi IV DPRD Pekanbaru Batalkan Rapat Bersama Dishub
ISPU Tembus 220, Pemko Pekanbaru Liburkan Tatap Muka TK-SMP hingga Jumat
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Warga Diimbau Gunakan Masker Saat Keluar Rumah
Kembali Diberondong Asap Kiriman, Pemko Pekanbaru Bakal Shalat Istisqa Lagi
BMKG Ingatkan Potensi Asap di Riau Saat Terpantau 96 Titik Panas
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
Tanpa Bahan dan Data, Komisi IV DPRD Pekanbaru Batalkan Rapat Bersama Dishub