• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
10 Juli 2026
Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK, Netizen Soroti Pernyataan Lama 'Siapkan Tiang Gantungan'
10 Juli 2026
Sebut Rekomendasi Lahan Rentan Kongkalikong, LSM Suluh Kuansing Dukung KPK Periksa Kadisbun
10 Juli 2026
Usut Suap Jabatan dan Izin Hutan Kuansing, KPK Cecar Keluarga Bupati hingga Dua Direktur Korporasi
09 Juli 2026
Bukan Soal Jabatan Politik, Juprizal Dipanggil KPK Terkait Urusan KUD Prima Sehati
09 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Caleg DPRD Pekanbaru Minta MK Diskualifikasi Rekan Separtai karena Ijazah Palsu

Redaksi
Rabu, 03 Juli 2019 13:28:32 WIB
Cetak

Jakarta, Riauin.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi sebanyak 260 sengketa pileg yang siap untuk disidangkan pada 9 Juli mendatang. Di antara ratusan gugatan itu, yang menarik adalah gugatan yang dilayangkan caleg DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Hanura.

Caleg bernama Barita Sidabutar menggugat rekan separtainya yang memperoleh suara terbanyak, yakni Krismat Hutagalung. Barita meminta MK mendiskualifikasi Krismat karena telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan memalsukan ijazah SMA dan Sarjana Teologinya.

"Mendiskualifikasi pihak terkait dari Surat Keputusan Nomor: 48/HK.03.1-Kpt/1471/KPU-Kota/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pekanbaru Tahun 2019 akibat telah melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019," demikian bunyi petitum Barita seperti yang dilihat wartawan, Rabu (3/7/2019).

Dalam argumennya, Barita menyatakan telah menelusuri keaslian ijazah yang digunakan Krismat. Hasilnya, pihaknya tidak menemukan keberadaan kampus yang tertera dalam ijazah. Barita juga mengaku telah mengkonfirmasi kebenaran ijazah tersebut ke Kementerian Agama, Bina Masyarakat Kristen dan tidak ada satupun yang mengetahui perihal kampus Sekolah Tinggi Teologi Indonesia Jakarta.

"Bahwa setelah Pemohon melakukan penelitian atas kecurangan ke lapangan, misalnya ijazah Sartana Teologi (Sth) yang telah dipergunakan oleh pihak Terkait Krismat Hutagalung dalam mendaftar sebagai salah satu syarat pencalonan, ternyata Kampus Sekolah Tinggi Teologi Indonesia Jakarta tersebut yang tercatat di Jalan Roa Malaka No. 64-66 Tambira, Jakarta Barat hanya sebuah ruko (rumah toko) yang tidak memiliki aktifitas perkuliahan di gedung tersebut sebagaimana mestinya kampus perguruan tinggi," demikian bunyi salah satu poin dalam pokok permohonannya.

Selain itu, Barita juga menemukan kejanggalan-kejanggalan lainnya dalam ijazah yang dimiliki Krismat seperti nama ejaan ejaan Direktur jenderal Bina Masyarakat Kristen yang salah. Dia pun menuding KPU sebagai termohon tidak cermat dalam melakukan verifikasi sehingga memberikan kesempatan pada Krismat untuk melakukan kecurangan yang TSM.

"Bahwa oleh karena pihak terkait telah melakukan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif sehingga mengakibatkan kelalaian pihak termohon, maka berdasarkan ketentuan pasal 460 ayat 1 dan 2 UU No. 7 Tahu 2017 tentang Pemilu, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim MK memutuskan pihak terkait didiskualifikasi dan membatalkan surat keputusan termohon," tulisnya. (int/nol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut

Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita

Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid

Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing

JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR

Polisi Sita 220 Ekstasi di Tempat Biliar Dumai, Riau Masih Jadi Sasaran Empuk Narkoba

KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut

Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita

Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid

Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing

JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR

Polisi Sita 220 Ekstasi di Tempat Biliar Dumai, Riau Masih Jadi Sasaran Empuk Narkoba

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
  • 2 Usut Suap Jabatan dan Izin Hutan Kuansing, KPK Cecar Keluarga Bupati hingga Dua Direktur Korporasi
  • 3 Bukan Soal Jabatan Politik, Juprizal Dipanggil KPK Terkait Urusan KUD Prima Sehati
  • 4 Kasus Bupati Kuansing Melebar, KPK Sita Uang Ribuan Dolar dari Ketua DPRD
  • 5 Gurita Dugaan Korupsi Bupati Kuansing Non Aktif Suhardiman Amby Mulai Dikuliti KPK
  • 6 Siasat Sembunyikan Mobil Suap Gagal, KPK Sita Land Cruiser Bupati Kuansing di Pematangsiantar
  • 7 Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
  • 8 Bupati Kuansing Pernah Ingatkan Stafsusnya: Kalau Ndak Kaya, Masuk Penjara
  • 9 Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
Terkini +INDEKS

Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina

10 Juli 2026
Merajut Kembali Mimpi yang Hanyut: Kisah Pengrajin Tenun Srikandi Serumpun Bangkit Bersama PHR
10 Juli 2026
Sanitasi Buruk di Rumbai Barat Pekanbaru Picu Diare Fatal, Dua Warga Meninggal
10 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Gencarkan Razia Antisipasi Penularan HIV dan Perilaku Menyimpang
10 Juli 2026
KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut
10 Juli 2026
Populasi Buaya Tinggi, Warga Rohil Diminta Waspada Usai Nelayan Tewas Diterkam
10 Juli 2026
Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
10 Juli 2026
DPRD Riau Segera Uji Kelayakan 21 Calon Anggota KPID
10 Juli 2026
KKP Tindak Tegas Pengusaha Arwana Tanpa Izin di Pekanbaru
10 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
10 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved