Caleg DPRD Pekanbaru Minta MK Diskualifikasi Rekan Separtai karena Ijazah Palsu


Rabu, 03 Juli 2019 - 13:28:32 WIB
Caleg DPRD Pekanbaru Minta MK Diskualifikasi Rekan Separtai karena Ijazah Palsu
Jakarta, Riauin.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi sebanyak 260 sengketa pileg yang siap untuk disidangkan pada 9 Juli mendatang. Di antara ratusan gugatan itu, yang menarik adalah gugatan yang dilayangkan caleg DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Hanura.

Caleg bernama Barita Sidabutar menggugat rekan separtainya yang memperoleh suara terbanyak, yakni Krismat Hutagalung. Barita meminta MK mendiskualifikasi Krismat karena telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan memalsukan ijazah SMA dan Sarjana Teologinya.

"Mendiskualifikasi pihak terkait dari Surat Keputusan Nomor: 48/HK.03.1-Kpt/1471/KPU-Kota/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pekanbaru Tahun 2019 akibat telah melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019," demikian bunyi petitum Barita seperti yang dilihat wartawan, Rabu (3/7/2019).

Dalam argumennya, Barita menyatakan telah menelusuri keaslian ijazah yang digunakan Krismat. Hasilnya, pihaknya tidak menemukan keberadaan kampus yang tertera dalam ijazah. Barita juga mengaku telah mengkonfirmasi kebenaran ijazah tersebut ke Kementerian Agama, Bina Masyarakat Kristen dan tidak ada satupun yang mengetahui perihal kampus Sekolah Tinggi Teologi Indonesia Jakarta.

"Bahwa setelah Pemohon melakukan penelitian atas kecurangan ke lapangan, misalnya ijazah Sartana Teologi (Sth) yang telah dipergunakan oleh pihak Terkait Krismat Hutagalung dalam mendaftar sebagai salah satu syarat pencalonan, ternyata Kampus Sekolah Tinggi Teologi Indonesia Jakarta tersebut yang tercatat di Jalan Roa Malaka No. 64-66 Tambira, Jakarta Barat hanya sebuah ruko (rumah toko) yang tidak memiliki aktifitas perkuliahan di gedung tersebut sebagaimana mestinya kampus perguruan tinggi," demikian bunyi salah satu poin dalam pokok permohonannya.

Selain itu, Barita juga menemukan kejanggalan-kejanggalan lainnya dalam ijazah yang dimiliki Krismat seperti nama ejaan ejaan Direktur jenderal Bina Masyarakat Kristen yang salah. Dia pun menuding KPU sebagai termohon tidak cermat dalam melakukan verifikasi sehingga memberikan kesempatan pada Krismat untuk melakukan kecurangan yang TSM.

"Bahwa oleh karena pihak terkait telah melakukan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif sehingga mengakibatkan kelalaian pihak termohon, maka berdasarkan ketentuan pasal 460 ayat 1 dan 2 UU No. 7 Tahu 2017 tentang Pemilu, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim MK memutuskan pihak terkait didiskualifikasi dan membatalkan surat keputusan termohon," tulisnya. (int/nol)