PILIHAN
Pemkab Rohil Segera Renovasi Dua TPI
BAGANSIAPIAPI, Riauin.com-- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Perhubungan Laut untuk menegaskan bahwa kapal penangkap ikan harus bersandar di Pelabuhan Perikanan. Untuk itu, Pemkab Rohil berencana akan merenovasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Bagan Hulu dan di Penipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Upaya pembenahan tersebut menurutnya akan meliputi akselerasi pembenahan tata kelola pelabuhan perikanan, percepatan penghapusan tanda kebangsaan kapal perikanan yang dibangun di luar negeri di Pelabuhan Umum Rokan Hilir, serta melakukan tindak lanjut terhadap praktik pelanggaran hukum kapal perikanan yang menyebabkan potensi kerugian negara.
Berdasarkan data, banyak kapal perikanan yang dibangun di luar negeri yang tidak pernah terdaftar sebagai kapal perikanan di KKP. Sementara itu, yang lainnya terdaftar sebagai kapal perikanan di KKP namun izinnya sudah tidak aktif.
“ Kita tidak memperberat perizinan dan akan selalu mendukung industri perikanan didaerah," kata Bupati Rokan Hilir, Suyatno. A.Mp
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar berkata, untuk menghindari kepadatan kapal-kapal penangkap ikan di pelabuhan-pelabuhan, KKP akan menata ulang lokasi-lokasi pelabuhan pangkalan, pelabuhan perikanan di Indonesia sehingga sesuai dengan kapasitas dan fasilitas pelabuhan, sumber daya ikan yang tersedia serta dikelola secara efektif.
"KKP akan mengambil langkah tegas terhadap penghapusan tanda kebangsaan kapal sesuai Pasal 15 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan. Hal ini dilakukan karena kapal-kapal tersebut tidak beroperasi selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa adanya laporan dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan," kata Zulficar.
Adapun tiga opsi yang akan diberikan kepada pemilik kapal untuk melakukan penghapusan tanda kebangsaan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain melalui penjualan ke luar negeri, penutuhan (scrapping), dan alih fungsi menjadi kapal non-perikanan.
Agar tidak mengganggu aktivitas kapal perikanan di Pelabuhan Umum Benoa, KKP akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan PT Pelindo III untuk mengatur posisi kapal perikanan yang dibangun di luar negeri di tempat tertentu.
Menurut Zulficar, beberapa tahun terakhir, minat aktivitas perikanan tangkap di Indonesia mengalami peningkatan. Akan tetapi, masih banyak praktik pelanggaran yang menunjukkan rendahnya kepatuhan dan tanggung jawab pelaku industri perikanan. Hal ini berdampak pada tata kelola perikanan yang berkelanjutan serta menimbulkan kerugian negara yang besar, antara lain melalui mark down puluhan ribu kapal, praktik pinjam meminjam izin, pemalsuan dokumen perizinan, ketidakpatuhan/rekayasa pelaporan hasil perikanan, ketidakpatuhan perpajakan (termasuk pelaporan omset usaha), penyamaran dengan menggunakan modal asing dalam usaha penangkapan ikan (nominee ownership), serta modusmodus lainnya.
“Sebagai tindak lanjut, KKP sedang mengembangkan kebijakan terkait pengawasan kepatuhan izin perikanan tangkap yang bertujuan untuk mencegah dan mendeteksi serta mengatasi permasalahan pelanggaran hukum pada usaha perikanan,†pungkas Zulficar. (adv,amr)
Upaya pembenahan tersebut menurutnya akan meliputi akselerasi pembenahan tata kelola pelabuhan perikanan, percepatan penghapusan tanda kebangsaan kapal perikanan yang dibangun di luar negeri di Pelabuhan Umum Rokan Hilir, serta melakukan tindak lanjut terhadap praktik pelanggaran hukum kapal perikanan yang menyebabkan potensi kerugian negara.
Berdasarkan data, banyak kapal perikanan yang dibangun di luar negeri yang tidak pernah terdaftar sebagai kapal perikanan di KKP. Sementara itu, yang lainnya terdaftar sebagai kapal perikanan di KKP namun izinnya sudah tidak aktif.
“ Kita tidak memperberat perizinan dan akan selalu mendukung industri perikanan didaerah," kata Bupati Rokan Hilir, Suyatno. A.Mp
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar berkata, untuk menghindari kepadatan kapal-kapal penangkap ikan di pelabuhan-pelabuhan, KKP akan menata ulang lokasi-lokasi pelabuhan pangkalan, pelabuhan perikanan di Indonesia sehingga sesuai dengan kapasitas dan fasilitas pelabuhan, sumber daya ikan yang tersedia serta dikelola secara efektif.
"KKP akan mengambil langkah tegas terhadap penghapusan tanda kebangsaan kapal sesuai Pasal 15 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan. Hal ini dilakukan karena kapal-kapal tersebut tidak beroperasi selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa adanya laporan dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan," kata Zulficar.
Adapun tiga opsi yang akan diberikan kepada pemilik kapal untuk melakukan penghapusan tanda kebangsaan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain melalui penjualan ke luar negeri, penutuhan (scrapping), dan alih fungsi menjadi kapal non-perikanan.
Agar tidak mengganggu aktivitas kapal perikanan di Pelabuhan Umum Benoa, KKP akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan PT Pelindo III untuk mengatur posisi kapal perikanan yang dibangun di luar negeri di tempat tertentu.
Menurut Zulficar, beberapa tahun terakhir, minat aktivitas perikanan tangkap di Indonesia mengalami peningkatan. Akan tetapi, masih banyak praktik pelanggaran yang menunjukkan rendahnya kepatuhan dan tanggung jawab pelaku industri perikanan. Hal ini berdampak pada tata kelola perikanan yang berkelanjutan serta menimbulkan kerugian negara yang besar, antara lain melalui mark down puluhan ribu kapal, praktik pinjam meminjam izin, pemalsuan dokumen perizinan, ketidakpatuhan/rekayasa pelaporan hasil perikanan, ketidakpatuhan perpajakan (termasuk pelaporan omset usaha), penyamaran dengan menggunakan modal asing dalam usaha penangkapan ikan (nominee ownership), serta modusmodus lainnya.
“Sebagai tindak lanjut, KKP sedang mengembangkan kebijakan terkait pengawasan kepatuhan izin perikanan tangkap yang bertujuan untuk mencegah dan mendeteksi serta mengatasi permasalahan pelanggaran hukum pada usaha perikanan,†pungkas Zulficar. (adv,amr)
Berita Lainnya
Bupati Rohil Setujui PPPK Dapat Tunjangan Penghasilan
Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Kabupaten
Anggota Koramil 0321-05 / RM Dan MPA Kembali Patroli Karhutlah Di Pematang Sikek Rohil
Ratib Togak dan Kompang Silat Rohil Pukau Penonton di Pawai Taaruf MTQ Ke XLII Riau
Bersama MPA, Babinsa Koramil 0321-05/RM Kembali Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Bangko Permata
Kafilah Rohil Ikuti MTQ Ke XLII Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai, Bupati Harap Bisa Juara
Bupati Rohil Setujui PPPK Dapat Tunjangan Penghasilan
Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Kabupaten
Anggota Koramil 0321-05 / RM Dan MPA Kembali Patroli Karhutlah Di Pematang Sikek Rohil
Ratib Togak dan Kompang Silat Rohil Pukau Penonton di Pawai Taaruf MTQ Ke XLII Riau
Bersama MPA, Babinsa Koramil 0321-05/RM Kembali Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Bangko Permata
Kafilah Rohil Ikuti MTQ Ke XLII Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai, Bupati Harap Bisa Juara