Kanal

9 Saksi Diperiksa dalam Kasus Penggelapan BBM untuk Polda Riau

Riauin.com, Pekanbaru - Kasus penggelapan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) yang diperuntukkan untuk operasional instansi Polda Riau oleh SPBU di Kampar terus bergulir. Kali ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah memeriksa sebanyak 9 (sembilan) saksi.

"Sampai hari ini sudah sembilan saksi yang telah diperiksa. Enam dari internal kita dan tiga karyawan SPBU," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (23/11/2016).

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan segera mengundang saksi ahli untuk menghitung kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penggelapan BBM tersebut. Soal penetapan tersangka, hal tersebut akan dapat diketahui setelah dilakukan gelar perkara.

Seperti diketahui, Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain telah membentuk Tim Terpadu terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Bidang Hukum dan diawasi oleh Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) Polda Riau.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Surawan selaku Ketua Tim Terpadu menjelaskan, sistem kerjasama dengan pihak ketiga itu adalah penitipan BBM peruntukan negara untuk Polda Riau ke PT Kubang Jaya Sakti.

Perusahaan itu, selaku pengelola SPBU dipercayakan sebagai distributor BBM untuk operasional Polda Riau melalui surat perjanjian kerja sama Nomor SPK/02/I/2016 tertanggal 28 Januari 2016.

Sesuai perjanjian, disepakati PT Kubang Jaya Sakti yang dipimpin Nu sebagai Direktur Perusahaan memasok BBM jenis Pertamax sebanyak 112.375 liter selama Januari-September 2016.

Kenyataannya, hingga September 2016 yang dikirim baru 61.000 liter. Sementara sisanya 51.375 liter tak dapat dipertanggungjawabkan.

Di samping itu, juga dititipkan BBM jenis Solar di SPBU tersebut sebanyak 93.248 ‎liter. Sebanyak 80.00 liter telah dipergunakan, dan masih bersisa 13.248 liter. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler