Kanal

Kasus Pembunuhan Anak Pejabat, JPU Kejari Kuansing Tuntut Adeng Dkk Hukuman Seumur Hidup

TELUK KUANTAN, Riauin.com - Abdul Muluk Alias Adeng dan kawan-kawan (dkk) terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan anak salah seorang pejabat Kuansing bernama Rizki Ramadhan alias Faris (13) dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Teluk Kuantan.

Sidang yang digelar pada Selasa (12/2/2019) sore dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin Hakim Ketua Reza Himawan Pratama, SH,MH dan dua hakim anggota masing-masing Rina Lestari Br Sembiring, SH,MH dan Duano Aghaka, SH, MHum. Sementara JPU hadir Riki Saputra dan Sunadi.

Juga hadir Kasi Pidum Moch Fitri Adhy dan Kasi Intel Kejari Kuansing Kicky Arityanto.

Kasi Pidum Kejari Kuansing Moch Fitri Adhy mengatakan, dalam sidang tadi, Adeng Dkk didakwa Pasal 339 jo pasal 55 ayat 2 ke-1 KUHP dan 480 KUHP tentang pembunuhan disertai dengan pencurian dan penadahan. Dimana terdakwa Adeng Dkk dituntut hukuman seumur hidup," katanya.

Dalam dakwaan, kejadian tersebut bermula pada awal September 2018. Ketika itu terdakwa Abdul Muluk bertemu dengan Ersuwandi di warung jahit di Baserah. Dalam pertemuan tersebut Ersuwandi meminta terdakwa Abdul Muluk untuk mencari dan mengambil sepeda motor jenis tracker untuk dijual.

Beberapa hari setelah pertemuan tersebut terdakwa kembali menjumpai saksi Ersuwandi untuk membahas rencana mencari sepeda motor tracker untuk diambil tersebut.

Pada saat itu saksi Ersuwandi mengatakan kepada terdakwa Abdul Muluk, jika mengambil sepeda motor maka harus di tempat yang sunyi dan terdakwa Abdul Muluk juga harus membawa senjata tajam berupa pisau.

Apabila yang punya sepeda motor tidak terima sepeda motornya diambil dan melakukan perlawanan, maka terdakwa Abdul Muluk harus membawa senjata tajam berupa pisau. Karena apabila yang punya sepeda motor tidak terima sepeda motornya diambil maka terdakwa harus membacok menggunakan pisau tersebut.

Pada 17 September 2018 saksi Ersuwandi datang ke rumah terdakwa Abdul Muluk dan saat bersamaan Rizki Ramadhan alias Fariz juga datang ke rumah terdakwa menggunakan sepeda motor tracker dengan tujuan untuk meminta karburator sepeda motor miliknya yang dipinjam.

Melihat sepeda motor yang dikendarai korban sesuai dengan sepeda motor yang diinginkan oleh meraka untuk diambil dan dijual. Pasca malam harinya terdakwa Abdul Muluk dan Ersuwandi kembali bertemu di Pasar Baru Baserah. Dalam pertemuan tersebut mereka sepakat mengambil sepeda motor milik korban.

Pada Selasa 25 September 2018 sekira pukul 16:30 WIB, korban kembali datang kerumah terdakwa Abdul Muluk dengan tujuan meminta kembali karburator sepeda motor miliknya yang dipinjam.

Merasa hari itu adalah hari yang tepat untuk mengambil sepeda motor korban. Terdakwa sempat ingin menjumpai Ersuwandi, namun karena orang ramai maka tidak jadi.

Terdakwa Abdul Muluk berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk mengantar dengan menggunakan sepeda motor milik korban ketepi sungai di Desa Pulau Kumpai Pangean dengan alasan ingin bertemu dengan temannya.

Sekitar pukul 17:30 WIB terdakwa tiba ditepi sungai kuantan di desa Pulau Kumpai bersama korban. Melihat situasi sepi terdakwa Abdul Muluk memanggil korban, kemudian meminta kunci sepeda motor dengan nada membentak sambil memegang saku celana korban dengan paksa tapi korban tidak mau.

Korban sempat berteriak-teriak meminta pertolongan, melihat korban melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, kemudian terdakwa mengejar korban dan mengambil sebilah pisau menggunakan tangan kanan lalu terdakwa membacok korban hingga mengenai leher kanan korban.

Meskipun terkena bacokan, korban tetap berupaya melarikan diri dan berteriak meminta pertolongan. Kemudian terdakwa kembali menggunakan pisau keleher korban berulang kali.

Satelah itu terdakwa Abdul Muluk menyeret tubuh korban ke sungai. Terdakwa melepas baju yang ia gunakan dan mengganti dengan baju kaos yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya. Dengan tujuan ingin menghilangkan jejak.

Setelah itu terdakwa pergi menjumpai saksi Ersuwandi menggunakan sepeda motor milik korban dengan tujuan menguasai sepeda motor korban bersama-sama dengan saksi Ersuwandi.

Akibat perbuatan terdakwa Abdul Muluk bersama-sama dengan Ersuwandi mengakibatkan kematian bagi korban Rizki Ramadhan.

Setelah sidang agenda pembacaan tuntutan ini, pada 27 Februari 2019 akan digelar sidang agenda pembacaan putusan.(int/nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler