"KBRI melakukan proses pendataan terhadap 400 orang WNI asal Riau yang bekerja di sektor judi kasino di Provinsi Kandal, Kamboja," kata Sekretaris Pertama KBRI Phnom Penh-Kamboja, M. Muhsinin Dolisada, melalui pernyataan pers yang dikirim lewat pesan elektronik kepada Antara di Pekanbaru, Minggu (31/5/15).
KBRI Phnom Phen menyatakan hal itu terkait penyelesaian kasus 23 WNI asal Kabupaten Kepulauan Meranti yang sempat ditahan pengusaha kasino di Kamboja.
Penahanan berawal saat sejumlah warga Kepulauan Meranti yang diajak oleh Jefri, juga warga setempat, untuk bekerja di kasino di Kamboja pada Februari 2015.
Masalah muncul ketika Jefri diduga melarikan uang bos kasino sekitar Rp2 miliar yang mengakibatkan puluhan warga Meranti disandera bos judi. Mereka dituding sebagai kaki-tangan Jefri.
Meski begitu, berkat usaha dari Polri, KBRI dan Kementerian Luar Negeri, 23 WNI tersebut akhirnya dibebaskan setelah terbukti tidak bersalah. Sebanyak 13 warga sudah pulang ke tanah air pada Jumat, 29 Mei. Dan 10 orang lainnya bisa pulang hari ini.
Sementara itu, tinggal satu warga, yakni Jefri yang masih menjalani proses hukum dengan tuduhan penggelapan uang bos judi.
"KBRI masih mengawal proses hukum saudara Jefri untuk menyelesaikan tuduhan penggelapan uang terhadap perusahaan judi online yang dilakukannya," katanya. (*)