Kanal

LBH Pekanbaru Minta Audit Investigasi SP3 Jangan Jadi Pencitraan

Riauin.com, Pekanbaru - Proses audit investigasi terhadap terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilaksanakan oleh 18 orang perwira Polri.
Mereka terdiri dari berbagai divisi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Divisi Pengamanan Profesi (Propam), Divisi Hukum, serta Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.
LBH Pekanbaru-YLBHI mengapresiasi langkah Kapolri Tito Karnavian untuk mengusut tuntas kasus ini. Namun mereka juga berharap proses audit ini diawasi oleh masyarakat. Salah satu caranya yakni dengan memberikan perkembangan proses audit investigatif tersebut ke publik.
"Kepolisian perlu memberikan perkembangan proses audit investigatif tersebut ke publik melalui media setiap harinya agar publik dapat mengawasi proses tersebut," ujar Pembela Publik LBH Pekanbaru-YLBHI, Aditia B Santoso melalui rilis yang diterima, Selasa (11/10/2016).
Sementara itu, proses audit akan berlangsung selama satu minggu ke depan. Audit dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan tim internal Polda Riau yang sebelumnya telah dibentuk. Proses audit ini merupakan bentuk keseriusan Polri untuk menindaklanjuti berbagai kritikan terhadap terbitnya SP3 dan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Menurut kapolda Riau Brigjen Pol Zulakarnain Adinegara,upaya internal untuk melakukan evaluasi proses terbitnya SP3 terhadap 15 perusahaan merupakan ikhtiar dalam rangka pencarian kebenaran. (red)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler