Kanal

Pasangan Tak Resmi Ini Diciduk Polsek Tenayan Raya

PEKANBARU, Riauin.com - Diduga karena hasil hubungan gelap, Kiki Rizki Amelia (20) tega melakukan aborsi terhadap bayi hasil hubungan dengan pasangan tak resminya, Rizki Ramadhan (25). Bayi tak berdosa berjenis kelamin laki-laki yang dilahirkan secara paksa dalam kondisi sudah tak bernyawa itu bahkan dikubur oleh tersangka Rizki hanya berjarak 10 meter di depan rumah orang tuanya di Jalan Kapau Sari, Gg Ocu, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya pada Januari silam.

Menurut Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Rahmadani, kedua pasangan bukan suami istri tersebut sudah diamankan oleh pihaknya. Pihaknya juga sudah membongkar kuburan sang bayi untuk keperluan penyidikan pada Senin (05/03/18) pukul 22.00 WIB malam kemarin.

"Pengakuan tersangka Kiki, bayi itu diaborsinya pada 10 Januari silam di kamar mandi rumahnya dengan cara meminum obat Sitotek sebanyak 2 butir. Obat penggugur kandungan itu diminum sehari sebelumnya dan diberikan langsung oleh tersangka Rizki agar kehamilan pacarnya (Kiki) tidak diketahui oleh keluarga mereka masing-masing," ujarnya kepada wartawan, Selasa (06/03/18).

Masih kata Kapolsek, aborsi maupun penguburan terhadap si bayi malang tersebut juga tak diketahui oleh keluarga kedua belah pihak. Begitu si jabang bayi yang belum terbentuk seutuhnya itu keluar, tersangka Kiki lalu membungkusnya dengan jaket dan memasukkannya ke dalam plastik.

Saat itupula, yang bersangkutan pun kemudian menelpon dan memberitahukannya pada tersangka Rizki agar menguburkan bayi yang sudah tak bernyawa tersebut. Mayat bayi itu selanjutnya dibawa ke rumah orang tuanya dan dikubur tepat di depan rumah dengan jarak kurang lebih 10 meter.

"Bayi itu diaborsi ketika usia kandungan tersangka (Kiki) masih 6 bulan. Kedua tersangka masih kita proses sesuai perbuatan aborsi yang mereka lakukan," pungkasnya.(int/nol)


sumber: riauterkini

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler