Menurut Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Rahmadani, kedua pasangan bukan suami istri tersebut sudah diamankan oleh pihaknya. Pihaknya juga sudah membongkar kuburan sang bayi untuk keperluan penyidikan pada Senin (05/03/18) pukul 22.00 WIB malam kemarin.
"Pengakuan tersangka Kiki, bayi itu diaborsinya pada 10 Januari silam di kamar mandi rumahnya dengan cara meminum obat Sitotek sebanyak 2 butir. Obat penggugur kandungan itu diminum sehari sebelumnya dan diberikan langsung oleh tersangka Rizki agar kehamilan pacarnya (Kiki) tidak diketahui oleh keluarga mereka masing-masing," ujarnya kepada wartawan, Selasa (06/03/18).
Masih kata Kapolsek, aborsi maupun penguburan terhadap si bayi malang tersebut juga tak diketahui oleh keluarga kedua belah pihak. Begitu si jabang bayi yang belum terbentuk seutuhnya itu keluar, tersangka Kiki lalu membungkusnya dengan jaket dan memasukkannya ke dalam plastik.
Saat itupula, yang bersangkutan pun kemudian menelpon dan memberitahukannya pada tersangka Rizki agar menguburkan bayi yang sudah tak bernyawa tersebut. Mayat bayi itu selanjutnya dibawa ke rumah orang tuanya dan dikubur tepat di depan rumah dengan jarak kurang lebih 10 meter.
"Bayi itu diaborsi ketika usia kandungan tersangka (Kiki) masih 6 bulan. Kedua tersangka masih kita proses sesuai perbuatan aborsi yang mereka lakukan," pungkasnya.(int/nol)
sumber: riauterkini