Disampaikan oleh gubernur bahwa Pemprov tidak mungkin mengakui lahan tanpa adanya legalitas. Ia mengatakan bahwa dalam mengklaim aset yang dimiliki, Pemprov selalu memiliki bukti kepemilikan yang sah. “Tidak mungkin kami ngaku-ngaku atau punya orang yang kami caplok,†ujarnya pada Senin (12/2/2018).
Pria yang biasa disapa Andi Rachman itu juga mengatakan bahwa klaim dari oknum-oknum tertentu terhadap suatu aset merupakan hal yang biasa. Namun dengan memiliki bukti yang kuat, maka hal itu tidak perlu dikhawatirkan. Ia juga mengakui bahwa hal ini terjadi cukup banyak, karena banyaknya aset Pemprov yang tidak terjaga.
“Saat ini kita akan melakukan pendataan untuk bisa menjaga aset-aset kita dengan lebih baik,†tutupnya. (int/nol)