Kanal

Masih Banyak Pejabat di Bengkalis Belum Laporkan Harta Kekayaan, Deadline Maret 2018

BENGKALIS, Riauin.com - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diingatkan untuk segera melaporkannya.

Pesan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, H Arianto saat apel pagi tadi di halaman Kantor Bupati Bengkalis, Senìn (29/1/2018).

Dipaparkan Plt Sekda, melaporkan LHKPN itu hukumnya wajib. Batas waktu terakhir adalah Maret 2018.

''Berdasakan informasi yang kami terima, masih banyak yang belum melaporkannya,'' ujar Plt Sekda

Kemudian Bang Haji, begitu akrab Plt Sekda dipanggil, mengingatkan agar pejabat proaktif. Harus jemput bola dalam pelaksanaan kegiatan.

"Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu tidak mengenal hari libur. Meskipun hari libur seorang PNS lebih-lebih pejabat harus siap melaksanakab perintah meskipun hari libur. Jangan cari alasan dan jadikan hari libur sebagai dalih," tegasnya.

Di bagian lain, beliau mengingatkan bahwa dalam waktu dekat BPK RI Perwakilan Riau akan melaksanakan pemeriksaan awal di Pemerintah Kabupaten Bengkalis.(int/nol)


sumber: goriau

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler