Kanal

Polresta Pekanbaru Tangkap Tiga Pencuri Panel PJU, Satu Pelaku Masih Buron

RIAUIN.COM - Aksi kejahatan pencurian komponen penerangan jalan umum (PJU) di Kota Pekanbaru berhasil digagalkan. Tim gabungan meringkus tiga orang anggota komplotan pencuri panel PJU di kawasan Binawidya, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial AP, LT, dan BEP. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial A yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Aksi pencurian tersebut berlangsung di Jalan Srikandi/Delima, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku membongkar paksa rakitan panel PJU dan menggasak komponen di dalamnya sebelum melarikan diri menggunakan kendaraan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kewaspadaan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru yang sedang melakukan patroli rutin di Jalan Bambang Kuning. Melihat ada mobil patroli melintas, para pelaku langsung panik dan mencoba memutar balik kendaraan.

"Gerak-gerik mereka yang mencurigakan langsung membuat anggota di lapangan melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan AP dan LT," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah.

Usai mengamankan dua pelaku awal, petugas Dishub langsung menghubungi kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

"Anggota Dishub segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru untuk pengembangan kasus," ujar Anggi Rian Diansyah.

Dari hasil interogasi terhadap AP dan LT, polisi bergerak cepat mengejar pelaku lainnya. Penyidik berhasil mengidentifikasi keterlibatan BEP dan menangkapnya tanpa perlawanan di lokasi terpisah.

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu set panel PJU beserta isinya, tiga unit tang potong, satu gergaji besi, dan satu kunci pas. Total kerugian materi akibat aksi pengrusakan ini diperkirakan mencapai Rp1.962.422.

Penangkapan ini menjadi titik terang atas maraknya kasus pencurian sarana penerangan jalan di ibu kota Provinsi Riau tersebut. Data Dishub Pekanbaru mencatat sedikitnya 70 unit panel PJU raib digondol maling di berbagai wilayah, meliputi Kecamatan Sukajadi, Tenayan Raya, Kulim, Bukit Raya, hingga Binawidya. Akibatnya, banyak ruas jalan protokoler mati total dan mengancam keselamatan pengguna jalan pada malam hari.

Polisi masih mendalami apakah kelompok ini terlibat dalam aksi pembongkaran 70 panel PJU yang hilang sebelumnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler