Kanal

Polres Siak Bekuk 8 Pembuat SIM Palsu, Patok Tarif Hingga Rp1,7 Juta

RIAUIN.COM - Satreskrim Polres Siak menangkap delapan tersangka sindikat pembuat dan pengedar Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi lintas wilayah Siak hingga Pekanbaru. Dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan barang bukti dan memperkirakan sedikitnya 500 lembar SIM buatan telah tersebar luas di Provinsi Riau.

Penangkapan dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026. Di wilayah Kabupaten Siak sendiri, petugas mengidentifikasi 33 lembar SIM palsu yang sudah berada di tangan masyarakat.

"SIM palsu ini ditawarkan para pelaku melalui WhatsApp dan Marketplace Facebook," ujar Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat konferensi pers di Mapolres Siak, Selasa (15/9/2026).

AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan bahwa setiap tersangka membagi peran dengan rapi, mulai dari pemasok blangko, pengedit data, pencetak, hingga tim pemasaran.

Biaya pembuatan SIM buatan ini bervariasi bergantung pada golongannya. Para pelaku mematok tarif Rp550 ribu untuk SIM C, Rp750 ribu untuk SIM A, Rp1,2 juta untuk SIM B1, dan Rp1,5 juta untuk SIM B1 Umum. Tarif tertinggi dibanderol sebesar Rp1,7 juta untuk pembuatan SIM B2 Umum.

Saat memaparkan kasus tersebut, Kapolres Siak didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana.

"Kami masih mendalami jaringan ini untuk memburu pelaku lain dan mengusut sejauh mana pemasarannya di Riau," kata Sepuh.(*) 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler