RIAUIN.COM - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menetapkan empat tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika usai menyita ribuan pil ekstasi dan puluhan cartridge vape berisi etomidate. Penindakan ini diklaim berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa dari bahaya ketergantungan obat terlarang.
Keempat tersangka yang diringkus masing-masing berinisial PA, PM, AS, dan RN. Penetapan status hukum tersebut disusul dengan pemusnahan barang bukti sebanyak 1.473 butir pil ekstasi dan 31 cartridge vape etomidate di Aula Zapin Polresta Pekanbaru, Senin (14/9/2026).
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengungkapkan, tindakan tegas terhadap para tersangka serta pemusnahan barang bukti merupakan langkah krusial untuk memutus rantai peredaran.
"Berdasarkan perhitungan terhadap jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, kami memperkirakan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 10.579 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ujar AKP Noki Loviko di sela-sela kegiatan.
Ia menegaskan, para tersangka yang disinyalir kuat berperan sebagai pengedar hingga bandar tersebut kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Operasi penindakan terhadap keempat tersangka ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus sepanjang Mei hingga September 2026. Dalam rentang waktu tersebut, polisi memproses 82 perkara dengan total 128 tersangka, terdiri atas 105 laki-laki dan 23 perempuan. Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita penyidik meliputi 1.124,34 gram sabu, 3.131,5 butir ekstasi, 130 butir Happy Five, serta 107 cartridge vape etomidate.
"Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan. Kami juga mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama mengambil peran dengan tidak memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar untuk menjalankan aksinya," tegas AKP Noki Loviko. (*)