RIAUIN.COM - Operasi gabungan skala besar yang melibatkan 281 personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, dan BNNP Riau menyasar Kampung Dalam, Kampung Terendam, serta Jalan Pangeran Hidayat pada Senin (31/8/2026) pagi. Hasilnya, aparat mengamankan 15 orang, dengan 10 di antaranya terbukti positif mengonsumsi sabu usai menjalani tes urine di lokasi.
Aparat menyita puluhan paket diduga sabu, alat hisap bong, empat senjata tajam, serta satu kardus pipa kaca yang baru dikirim melalui jasa ekspedisi. Meski berhasil menyita sejumlah barang bukti, petugas belum menemukan indikasi keberadaan bandar maupun pengedar kelas atas dalam penggerebekan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menegaskan bahwa target penindakan telah ditentukan jauh hari sebelum pasukan diterjunkan ke lapangan.
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan operasi gabungan untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Total seluruh personel yang dilibatkan sebanyak 281 personel. Target tempat maupun target orang sudah kita tentukan sebelumnya melalui rapat," kata Kombes Pol Putu Yudha Prawira di lokasi kegiatan.
Pemilihan tiga kawasan tersebut dilakukan berdasarkan pemetaan intelijen yang menunjukkan tingginya rekam jejak transaksi dan penyalahgunaan zat terlarang. Pemetaan ini menjadi acuan utama pergerakan tim lintas instansi yang juga melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Brimob, hingga Tim Dokkes.
"Ada tiga tempat yang kami anggap rawan banyaknya peredaran narkoba di Kota Pekanbaru, yaitu Pangeran Hidayat, Kampung Dalam, dan Kampung Terendam," ujarnya.
Mengenai temuan pipa kaca dalam jumlah besar, penyidik menaruh perhatian khusus karena mengindikasikan adanya suplai alat konsumsi sabu yang terorganisasi. Temuan tersebut kini dalam penanganan intensif untuk melacak alur pengirimannya.
"Ada banyak kardus yang kami dapat, isinya pipa-pipa kaca yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu. Ini sedang kami dalami," tuturnya.
Terkait nasib 10 warga yang positif narkoba, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebutkan bahwa status hukum mereka bergantung pada barang bukti fisik yang melekat saat penangkapan serta rekomendasi medis.
"Hasil dari tim asesmen terpadu nanti akan menentukan apakah yang bersangkutan menjalani rehabilitasi atau proses penyidikan lebih lanjut. Untuk bandar kami belum menemukan, untuk pengedar juga belum kami temukan. Mereka yang terjaring akan kami proses lebih lanjut," tegas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Polda Riau memastikan penindakan serupa tidak akan berhenti di Kota Pekanbaru. Operasi pembersihan kawasan rawan bakal diperluas ke berbagai kabupaten dan kota lain di seluruh wilayah Riau secara berkala. (*)