Kanal

Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal di Kerumutan Jadi Tersangka, Operator Lebih Dulu Ditahan

RIAUIN.COM– Kasus dugaan pertambangan galian C ilegal di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, kembali berkembang. Setelah operator alat berat berinisial AP (41) ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Pelalawan kini menetapkan FAW (31) yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pengawas aktivitas pertambangan tersebut.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes membenarkan penetapan FAW sebagai tersangka hasil pengembangan penyidikan.

“Dalam perkara ini, tersangka AP terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian menetapkan FAW yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pengawas di lapangan,” ujar Thomas.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kelurahan Kerumutan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pengecekan ke lokasi.

Petugas menemukan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di kawasan tersebut. Dari hasil penyelidikan, AP diketahui terlibat langsung sebagai operator salah satu alat berat dan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik selanjutnya mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Hasil pemeriksaan dan gelar perkara mengarah pada dugaan keterlibatan FAW sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengawasi aktivitas di lapangan.

“FAW diduga memiliki dan mengawasi alat berat yang digunakan untuk kegiatan tersebut,” kata Thomas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu bulan dan tidak dilengkapi perizinan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari lokasi, polisi mengamankan dua unit alat berat excavator, masing-masing Komatsu PC200 warna kuning dan Hitachi PC200 warna oranye. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo yang menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 17 Agustus 2026.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya. Polres Pelalawan memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. -mmd

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler