RIAUIN.COM– Unit Reskrim Polsek Ukui mengamankan seorang pria berinisial A (27) yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh paket sabu yang diduga siap diedarkan serta sejumlah barang bukti lainnya.
A yang bekerja sebagai swasta dan berdomisili di Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, diamankan di rumahnya pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan A di kawasan Toro Jaya Simpang Y, Desa Lubuk Kembang Bunga.
Informasi tersebut diterima Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan SH MH pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Ukui Ipda Dodo Arifin SH MH bersama personel dan Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah ke rumah A yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan tujuh paket sabu di dalam dompet kecil warna hitam yang disimpan di saku celana A.
Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat. Polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain satu timbangan digital beserta sarungnya, alat hisap sabu atau bong, satu kotak HP Vivo Y18 berisi plastik bening klep merah yang belum digunakan serta satu unit HP Vivo Y18 warna hitam.
Polisi juga mengamankan satu plastik tempat tali gitar, satu lembar plastik putih, satu dompet kecil warna hitam, delapan plastik bening klep merah ukuran besar dan dua ball plastik bening klep merah.
Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara SIK melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan SH MH menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.
“Sinergitas antara Polri, pemerintah desa dan masyarakat akan terus ditingkatkan untuk memberantas narkotika demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.
A beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Ukui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Dalam perkara tersebut, A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -mmd