Kanal

Tanpa Izin dan Bahayakan Pengendara, Pemko Pekanbaru Bakal Potong Kabel Fiber Optik Semrawut

RIAUIN.COM - Keberadaan kabel fiber optic (FO) ilegal yang menjuntai di Kota Pekanbaru mulai memakan korban dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan akan segera menindak tegas seluruh jaringan kabel yang tidak mengantongi izin.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada satupun perusahaan provider yang memiliki izin resmi sesuai mekanisme regulasi terbaru.

"Yang sudah mengajukan izin nanti akan terlindungi dengan aturan. Sementara yang tidak berizin akan kami lakukan penertiban. Tentu dengan cara-cara yang baik dan sesuai regulasi," kata Zulhelmi Arifin di Mal Pelayanan Publik, Jumat (14/8/2026).

Zulhelmi mengungkapkan, langkah tegas ini diambil karena kondisi kabel di lapangan sudah berada pada tahap membahayakan jiwa masyarakat, khususnya para pengendara roda dua.

"Pernah ada kabel yang menjuntai sampai terkena leher orang atau tersangkut pengendara motor. Makanya kami minta kabel itu diikat, istilah teknisnya di-crimping," ujar Zulhelmi.

Selain ancaman keselamatan, Pemko Pekanbaru juga soroti maraknya pelanggaran penanaman tiang provider yang merusak estetika kota. Dalam satu titik lokasi, petugas menemukan belasan tiang berdiri berdampingan.

"Seharusnya satu titik, satu provider. Temuan di lapangan ada yang lima hingga 12 tiang dalam satu titik. Kami tidak mau seperti itu," tutur Zulhelmi.

Sebagai tahap awal penindakan, pemko telah memetakan empat ruas jalan utama yang menjadi target sasaran penertiban mulai pekan depan. Selain tindakan darurat berupa pengikatan (crimping) dan pemotongan kabel ilegal, pemko juga mendorong pengerjaan proyek ducting atau pemindahan seluruh jaringan kabel ke bawah tanah secara bertahap. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler