Kanal

DPRD Pekanbaru dan BPN Sepakat HGB 133 Kantor dan Toko STC Tak Bisa Diperpanjang

RIAUIN.COM - Status Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 133 Kantor dan Toko (Kanto) di Komplek Sukaramai Trade Centre (STC) resmi beralih menjadi aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Kepastian ini menyusul habisnya masa perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemko Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata (MPP) yang telah berlangsung selama 25 tahun sejak 2001.

Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum serta pemaparan Badan Pertanahan Nasional (BPN), HGB ratusan unit tersebut yang telah habis sejak 9 Februari 2026 tidak memiliki opsi perpanjangan.

"Terkait masalah STC, sesuai regulasi HGB tersebut tidak bisa diperpanjang lagi," ujar Isa usai mengikuti rapat Forkopimda di Mapolresta Pekanbaru, Senin (10/8/2026).

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur pimpinan TNI dan Kepolisian setempat.

Isa menambahkan, pihak legislatif dan eksekutif kini tengah menyelaraskan langkah agar kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada para pedagang tanpa memicu benturan hukum. Untuk memperjelas skema pemanfaatan aset tersebut ke depan, jajaran Pemko dan DPRD Pekanbaru dijadwalkan memboyong persoalan ini ke tingkat pusat.

"Kita ingin membantu masyarakat, khususnya pedagang, tapi kita tidak ingin melanggar regulasi yang ada. Karena itu, Pemko bersama DPRD bakal berkonsultasi ke Kementerian ATR/BPN agar tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan," tutur Isa.

Senada dengan hal itu, Kepala BPN Pekanbaru, Muji Burohman, mengonfirmasi bahwa penghentian HGB tersebut merupakan konsekuensi mutlak dari regulasi tata kelola barang milik daerah.

"Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, HGB atas tanah BGS yang masa kerjasamanya telah usai memang tidak diperkenankan untuk diperpanjang," kata Muji. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler