RIAUIN.COM - Kasus penganiayaan berat kembali mengguncang Kota Pekanbaru, Riau. Seorang pria paruh baya nekat menganiaya mantan istrinya sendiri menggunakan senjata tajam jenis parang hingga korban menderita luka serius di dalam rumah, Jumat (7/8/2026).
Insiden berdarah yang menimpa R (55) terjadi di pemukiman warga di Jalan Surya, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani. Pelaku yang teridentifikasi berinisial M (64) berhasil diringkus warga setempat tak lama setelah aksi kejamnya terungkap, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Kejadian berawal saat penghuni rumah lain terkejut mendengar suara gedoran keras di pintu kamar sekitar pukul 10.00 WIB. Begitu pintu dibuka, saksi mendapati sebilah parang bersimbah darah tergeletak di lantai, sementara pintu kamar korban sudah dalam keadaan terbuka lebar.
Saat saksi melangkah masuk untuk memeriksa, korban ditemukan sudah tergeletak tidak berdaya di lantai kamar dengan kondisi luka parah. Warga sekitar yang mendengar laporan kejadian langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengepung area rumah tersebut.
Pelaku M yang saat itu masih berada di pelataran depan rumah langsung diamankan warga tanpa perlawanan. Di hadapan masyarakat yang mengepungnya, pria tua tersebut secara terang-terangan mengakui aksi pembacokan terhadap mantan istrinya.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah membacok korban," kata Kanit Reskrim Polsek Binawidya Ipda Martin Luther, Jumat (7/8/2026) sore.
Petugas kepolisian bersama Bhabinkamtibmas dan Tim Inafis Polresta Pekanbaru langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi, aparat menyita satu bilah parang sebagai barang bukti utama. Sementara itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru guna mendapatkan penanganan medis darurat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami latar belakang pemicu tindakan nekat pelaku. Hasil pendataan awal menunjukkan bahwa pelaku kerap menunjukkan riwayat emosi yang tidak stabil saat berinteraksi.
"Motifnya masih dalam penyelidikan," ujar Martin.
Pelaku M kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Binawidya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)