RIAUIN.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memperluas pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir tahun 2023–2024.
Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara pengelolaan dana bagi hasil migas bernilai total Rp 551,4 miliar tersebut, Kamis (6/8/2026).
Jajaran tersangka baru ini didominasi oleh perwira manajemen PT SPRH serta unsur akademisi. Mereka adalah TW selaku Komisaris Utama, RD dan AS sebagai anggota Komisaris, RH selaku Direktur Umum, ZP selaku Direktur Pengembangan, MF sebagai Direktur Keuangan, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang, serta MK yang menjabat Sekretaris PT SPRH.
Selain dari internal perusahaan, penyidik juga menjerat SA, akademisi dari Universitas Riau yang bertindak sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan. Penandatanganan status tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan setelah jaksa mengantongi bukti awal yang cukup dari hasil pengembangan persidangan terdakwa terdahulu.
"Tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan sembilan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah di Pekanbaru, Kamis sore.
Meski penetapan status hukum sudah diumumkan, Korps Adhyaksa hingga kini belum melakukan penahanan fisik terhadap para tersangka. Detail konstruksi perbuatan melawan hukum dari tiap-tiap pejabat perseroan daerah maupun akademisi tersebut juga masih disusun secara mendalam.
Zikrullah menyampaikan bahwa penentuan peran spesifik para pihak akan dimaksimalkan pada agenda pemeriksaan pekan depan.
"Untuk perannya nanti dalam proses pemeriksaan penyidikan ke depan. Pemanggilan dalam status sebagai tersangka akan kita lakukan minggu depan," kata Zikrullah.
Mengenai besaran pasti potensi kerugian keuangan negara pada klaster baru ini, penyidik masih menunggu perincian audit resmi. Kejati Riau telah berkoordinasi dengan instansi pemeriksa keuangan untuk menghitung besaran penyimpangan yang terjadi.
"Total kerugian masih kita lakukan permohonan perhitungan dari BPKP," tutur Zikrullah.
Di sisi lain, kejaksaan memastikan tetap mendalami fakta hukum yang terungkap dalam persidangan mantan Direktur Utama PT SPRH Rahman yang sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara. Dalam pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, nama mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong disebut menerima aliran dana mencapai Rp 9,27 miliar.
Hakim menyebut Afrizal turut serta melakukan tindak pidana bersama Rahman yang mengakibatkan kerugian negara pada tahap awal mencapai Rp 64,22 miliar. Terkait hal itu, jaksa belum menetapkan status tersangka baru terhadap mantan kepala daerah tersebut dan memilih bertindak cermat.
"Jaksa tindak pidana khusus masih mempelajari putusan Rahman yang menyatakan inisial AS menikmati uang tersebut. Penyidik mendalami hal itu dan perintah pimpinan tetap melakukan pemeriksaan secara profesional, akuntabel, dan tepat," ucap Zikrullah. (*)