Kanal

Disdik Pekanbaru Gratiskan Seragam 20.800 Siswa SD-SMP, Sekolah Dilarang Jual Baju Sendiri

RIAUIN.COM - Ribuan peserta didik yang baru memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di wilayah Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru, dipastikan mendapat fasilitas seragam gratis tahun ini. Langkah ini diambil guna menjamin kesetaraan fasilitas pendidikan di daerah sekaligus mengikis potensi beban finansial keluarga saat memasuki tahun ajaran anyar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengungkapkan, intervensi fasilitas sekolah ini mencakup seluruh siswa baru tanpa memandang status sosial atau latar belakang ekonomi.

"Untuk SD, kita siapkan untuk 9.800 siswa baru. Ini akan kita beri baju seragam tiga stel, yakni merah putih, pramuka, dan baju olahraga. Ini berlaku untuk semua siswa baru di sekolah negeri, baik yang mampu maupun tidak mampu," ujar Abdul Jamal saat ditemui di Pekanbaru, Selasa (4/8/2026).

Selain bantuan baju seragam umum untuk puluhan ribu siswa, perhatian ekstra diberikan kepada kelompok masyarakat miskin atau jalur afirmasi. Tercatat ada 1.500 murid SD serta 1.500 pelajar SMP penerima fasilitas tambahan berupa perlengkapan penunjang belajar.

"Tambahan untuk siswa afirmasi atau kurang mampu itu ada 1.500 orang, kita beri peralatan sekolah tambahan berupa tas dan buku tulis," tutur Abdul Jamal.

Secara keseluruhan, alokasi bantuan untuk tingkat SMP mencapai 11.000 peserta didik baru. Jenis seragam yang dibagikan meliputi pakaian putih biru, atribut pramuka, dan pakaian olahraga. Data seluruh calon penerima dari jalur afirmasi tersebut diklaim telah rampung diverifikasi oleh instansi terkait.

Untuk menjamin kenyamanan para pelajar saat mengenakan pakaian tersebut, proses penentuan ukuran tubuh mulai dijalankan sepanjang Agustus 2026. Pemerintah daerah menargetkan seluruh paket seragam beserta perlengkapan sekolah selesai diproduksi dan siap disalurkan ke tiap sekolah paling lambat Oktober 2026.

Menanggapi potensi munculnya praktik pungutan liar yang rentan terjadi di lingkungan sekolah, otoritas pendidikan mengancam akan menindak tegas instansi sekolah yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari momen pengadaan pakaian ini.

"Kami memperketat pengawasan di setiap satuan pendidikan. Pihak sekolah dilarang keras melakukan pengukuran maupun penjualan seragam secara mandiri kepada para siswa," tegas Abdul Jamal. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler