Kanal

Penyidikan Korupsi Kuansing Berlanjut, KPK Periksa Istri Suhardiman Amby dan Mantan Sekda

RIAUIN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengintensifkan pemeriksaan para saksi terkait skandal dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby. Pengusutan perkara dipusatkan di Kota Pekanbaru dengan memanggil deretan saksi kunci mulai dari pihak keluarga hingga barisan staf khusus Pemkab Kuantan Singingi, Jumat (31/7/2026).

Pemeriksaan marathon yang berlangsung di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau tersebut menyasar Yulia Herma yang merupakan istri Suhardiman Amby, serta mantan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi periode 2022–2024 Dedy Sambudi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda penanganan perkara yang diselenggarakannya di Riau tersebut.

"Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor BPKP Riau. Saksi yang dimintai keterangan di antaranya YH selaku ibu rumah tangga dan DS yang pernah menjabat Sekda Kuansing," ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Langkah penyidik menyisir wilayah Riau ini dilakukan demi mendalami aliran dana serta mekanisme pergeseran posisi jabatan di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi. Selain unsur keluarga dan mantan Sekda, lembaga antirasuah turut memanggil anggota DPRD Kuantan Singingi Maulana Imam Saleh serta Sekretaris DPRD Kuantan Singingi Andi Zulfitri.

Tak berhenti di situ, tujuh orang yang pernah mengisi posisi tenaga ahli bupati berinisial RR, DRS, AHN, INR, RCY, ACO, hingga ACI juga dipanggil serentak untuk memberikan kesaksian di hadapan penyidik.

Rangkaian pemeriksaan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan yang mengguncang Pemkab Kuantan Singingi pada akhir Juni lalu. Penindakan tersebut memuncak ketika Suhardiman Amby bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain mendatangi kantor KPK usai operasi penangkapan berlangsung.

Pada awal Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian posisi jabatan Pemkab Kuantan Singingi kurun waktu 2021–2026.

Di samping praktik jual beli jabatan, penyidik terus menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman Amby terkait pengurusan izin alih fungsi kawasan hutan produksi terbatas di daerah Riau. Kasus ini juga sempat menyita perhatian publik setelah munculnya laporan pengembalian amplop misterius yang sempat ditinggalkan di ruang kerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada pertengahan Juni lalu, yang kini materi perkaranya telah digabungkan dalam berkas penyidikan utama. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler