RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru memutuskan menghentikan sementara proses penyelidikan atas meninggalnya dr Willy Jaya Suento. Dokter spesialis kedokteran jiwa tersebut sebelumnya ditemukan tidak bernyawa di salah satu kamar Hotel Favor, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Riau, pada Rabu (22/7/2026).
Keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau tidak menemukan adanya indikasi kekerasan pada tubuh korban. Selain itu, pihak keluarga secara resmi menolak tindakan autopsi dan menyatakan telah merelakan kepergian korban.
Kanit Resum Polresta Pekanbaru Iptu Rahmat Saupani menyampaikan perkembangan pengusulan kasus tersebut dalam keterangan pers di Markas Polresta Pekanbaru, Jumat (31/7/2026).
"Dari hasil visum juga tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan. Untuk sementara kita hentikan dulu penyelidikannya, karena korban juga tidak mau dilakukan autopsi," ujar Rahmat Saupani.
Rahmat Saupani menjelaskan, laporan keberadaan tamu hotel yang meninggal dunia diterima kepolisian pada Rabu pertengahan Juli lalu sekitar pukul 14.25 WIB. Petugas yang tiba di lokasi segera menggelar olah tempat kejadian perkara. Di area sekitar tempat tidur korban, polisi menemukan sejumlah obat-obatan yang dikonfirmasi milik korban.
Sementara itu, pihak keluarga melalui kuasa hukum Dian Wahyudi menegaskan bahwa korban memiliki riwayat penyakit kronis sebelum wafat. Korban diketahui mengidap diabetes tingkat akut serta gangguan asam lambung atau GERD.
"Memang sejak sebelum menikah itu sudah mempunyai riwayat gula. Gula yang sudah memang terlalu akut. Karena korban ini juga beberapa kali sudah pakai suntik insulin," kata Dian Wahyudi di Pekanbaru, Jumat.
Dian Wahyudi menuturkan, keberadaan dr Willy Jaya Suento di hotel tersebut bertujuan menemani orangtuanya yang baru tiba dari Makassar. Pada Rabu pagi, pihak keluarga sempat kehilangan kontak karena ponsel korban tidak aktif, hingga akhirnya menerima pemberitahuan dari aparat kepolisian pada sore harinya.
Pihak keluarga meminta publik dan media massa tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian serta meluruskan berbagai kabar burung yang sempat beredar di media sosial.
"Keluarga sudah sepakat, sudah ikhlas, dan meminta untuk penyelidikan ditutup. Karena dari koordinasi kami bersama pihak kepolisian memang tidak ada ditemukan unsur tindak pidana di sana," tutur Dian Wahyudi.
Dengan tidak ditemukannya bukti pelanggaran hukum serta adanya surat pernyataan penolakan autopsi dari keluarga, Polresta Pekanbaru memastikan penanganan perkara ini dihentikan secara resmi. (*)