Kanal

Pemasok Utama Diburu, Pengedar Narkoba di Sukajadi Pekanbaru Diringkus Polisi

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru terus memperluas penyelidikan guna membongkar jaringan pemasok narkotika di wilayah Riau. Langkah ini diambil usai jajaran Satres Narkoba menciduk seorang pria berinisial AG (35) di wilayah Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin (20/7/2026) malam pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menggagalkan peredaran puluhan gram barang haram yang menyasar pasar lokal Riau.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya kini mengarahkan fokus utama untuk memburu sosok penting berinisial ED yang disinyalir menjadi dalang di balik pasokan sabu tersebut.

"Untuk pemasok yang disebutkan oleh tersangka, masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Noki saat memberikan keterangan, Selasa (21/7/2026).

Operasi penangkapan di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Tengah ini bermula dari aduan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menanggapi laporan tersebut, tim opsnal segera bergerak melalukan pengintaian hingga akhirnya meringkus AG tanpa perlawanan.

Penggeledahan rumah yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat membuahkan hasil. Petugas menemukan dompet warna merah muda yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan barang bukti.

Dari dalam dompet tersebut, polisi menyita lima plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 24,23 gram, satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, serta sebuah ponsel yang diduga kuat dipakai untuk bertransaksi.

Pemeriksaan medis menunjukkan bahwa AG positif mengonsumsi methamphetamine. Selain mengedarkan, pelaku juga aktif menggunakan barang terlarang tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka AG menunjukkan positif mengandung methamphetamine,” ujar Noki.

Guna mengusut tuntas peredaran gelap narkoba yang kian mengancam keamanan masyarakat di Riau, penyidik menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan kurir atau pengedar tingkat bawah.

"Kami masih terus mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam memasok sabu kepada tersangka," tutur Noki.

Saat ini, AG beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Pekanbaru. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler