RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan pedagang kaki lima di sejumlah ruas jalan utama kawasan ibu kota Provinsi Riau. Langkah penertiban tersebut diambil guna mengurai potensi kemacetan lalu lintas sekaligus menjaga kerapian ruang publik kota.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud menghalangi masyarakat dalam mencari nafkah. Meski demikian, aktivitas usaha mikro tetap wajib mematuhi aturan penataan tata ruang yang berlaku.
"Kita tidak mau juga bahwa usaha pedagang kaki lima itu dimatikan. Tapi jangan dirikan bangunan di lokasi terlarang," ujar Agung Nugroho di Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Larangan tersebut secara khusus ditujukan bagi lapak-lapak liar yang berdiri di atas fasilitas umum, seperti trotoar, saluran drainase, hingga badan jalan. Keberadaan bangunan informal di lokasi-lokasi tersebut dinilai sangat mengganggu hak pejalan kaki dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Aktivitas yang dilakukan pedagang kaki lima di bahu jalan dapat menimbulkan kemacetan dan berbahaya bagi pengguna jalan lainnya," kata Agung Nugroho.
Sebagai bentuk penataan yang solutif, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan zona khusus relokasi bagi para pelaku usaha kecil. Beberapa titik pusat kuliner dan UMKM yang legal di antaranya berada di kawasan Tugu Keris Jalan Diponegoro, Jalan Cut Nyak Dien, serta area Taman Labuai Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman.
Guna memastikan penegakan aturan berjalan tertib di lapangan, Pemko Pekanbaru mengerahkan Tim Sapa Motoris Satuan Polisi Pamong Praja. Sebanyak 120 personel berpatroli setiap hari mengelilingi sudut-sudut kota untuk mengawasi potensi pelanggaran ketertiban umum.
Selain menyasar penataan pedagang di area terlarang, tim khusus tersebut juga ditugaskan mengantisipasi aksi balap liar serta penanganan keberadaan penyandang masalah kesejahteraan sosial di wilayah Riau tersebut.
"Tentu arahnya untuk penegakan Peraturan Daerah, agar kota lebih tertib, dan penertibannya lebih humanis," ucap Agung Nugroho. (Bil)