Disampaikannya,tahapan pemilihan gubernur Riau tahun 2018, akan segera memasuki tahapan kampanye. Biasanya, tahapan kampenye menjadi tahapan krusial serta sering terjadi banyak pelanggaran. Salah satu pelanggaran yang biasa terjadi, yaitu keterlibatan ASN serta kepala desa dalam mendukung salah satu paslon.
Apalagi, sebagian besar calon yang sudah memastikan maju saat ini masih berstatus kepala daerah. Meski harus cuti saat melakukan kampanye, tidak ada jaminan kepala daerah yang ikut maju tidak akan menggunakan ASN dan kepala desa didaerahnya sebagai alat pendulang suara.
Jika kedapatan ada ASN, kades dan luar yang ikut terlibat dalam Pilgubri akan ada sanksi adminstrasi dan bahkan hukum pidana. Sesuai Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Dalam Pasal 70 ayat (1) butir a, b dan C disebutkan pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota Polri dan TNI serta kepala desa, lurah dan perangkat desa lainnya.
Larangan dan sanksi bagi PNS/ASN serta perangkat pemerintahan juga tertera dalam pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS/ASN ditegaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Aturan lain yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN.
Dalam aturan itu, disebutkan, setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah dengan cara Terlibat langsung dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, Keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon semasa kampanye.
Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah kepada kerbepihakkan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada sebelum dan selama sesudah masaa kampanye meliputi ajakn himbauan seruan pemberian barang kepada Perangkat Pemerintahan.dalam lingkungan unit kerjanya anggota keluarganya serta masyarakat.
“Jika terdapat PNS/ASN atau Perangkat Pemerintah dan terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka PNS/ASN akan dikenakan sanksi berupa surat teguran, sanksi hukuman disiplin meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.†Jelas Fajrul.
Sebagai pelayan masyarakat, kepada desa dan lurah harus bersikap netral. "Kades dan lurah wajib netral. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis,†tegas Fajrul. (yus)