RIAUIN.COM - Kasus dugaan korupsi yang melanda Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kini meluas ke sektor tata kelola kehutanan, khususnya terkait pengusulan pelepasan Kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas). Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk memanggil Raja Juli Antoni guna mendalami proses administrasi serta indikasi adanya kesepakatan tersembunyi di balik usulan pengalihan fungsi lahan tersebut.
Penyidikan yang awalnya berfokus pada suap pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten ini berkembang setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam usulan pelepasan lahan hutan seluas 3.800 hektare di Riau untuk program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Langkah KPK kini diarahkan pada penelusuran rantai birokrasi dan legalitas rekomendasi yang melibatkan otoritas daerah hingga kementerian pusat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026), menjelaskan bahwa pemanggilan saksi dari unsur kementerian sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan pemenuhan alat bukti oleh tim penyidik.
"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya. Itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Achmad Taufik Husein saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu (1/7/2026).
Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada pertemuan yang terjadi pada 2 Juni 2026 antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby di Jakarta. Dalam konstruksi hukum pelepasan kawasan hutan, pemerintah daerah sebenarnya hanya memiliki kewenangan terbatas untuk memberikan rekomendasi teknis dan tata ruang, sedangkan keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat.
Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pembagian kewenangan lintas lembaga ini menjadi titik krusial yang sedang didalami oleh penyidik untuk melihat apakah ada penyalahgunaan wewenang.
"Jadi kepala daerah di beberapa perkara yang kita tangani hanya memberikan rekomendasi, karena memang daerah yang mengetahui mengenai tata ruangnya dan letaknya. Kemudian itu disampaikan ke Kementerian Kehutanan. Apakah nanti disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," kata Achmad Taufik Husein.
Dampak dari dugaan kongkalikong perizinan lahan di Riau ini disinyalir langsung memukul perekonomian masyarakat bawah. KPK menemukan bukti awal bahwa dana yang digunakan untuk memuluskan praktik rasuah ini diduga kuat berasal dari pemotongan sepihak Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani sawit yang tergabung dalam koperasi unit desa di Kuantan Singingi.
Pemotongan hak ekonomi ini dinilai sangat mencederai kesejahteraan warga pedesaan di Riau yang ruang hidupnya bergantung pada hasil perkebunan.
Achmad Taufik Husein menambahkan, "Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya."
Sebelum menyentuh eksploitasi sektor kehutanan Riau, perkara ini pertama kali terbongkar dari transaksi suap berupa mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar seharga Rp700 juta. Mobil-mobil tersebut diduga menjadi mahar politik untuk posisi jabatan sekertaris daerah.
KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara ini sejak 1 Juli kemarin, yaitu Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles. Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK demi kelancaran penyidikan lebih lanjut terkait tata kelola sumber daya alam di Provinsi Riau. (*)