Kanal

Plt Gubri Hentikan Potongan Zakat Profesi PPPK Pemprov Riau, Penghasilan Belum Capai Nisab

RIAUIN.COM– Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto resmi membebaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dari pemotongan zakat profesi. Kebijakan tersebut diambil setelah penghasilan PPPK diketahui masih berada di bawah batas nisab zakat penghasilan yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 2012/400.8.1/KESRA/2026 tentang Pembebasan Pengenaan Zakat Profesi dan Infaq bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Aturan tersebut berlaku bagi PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak administratif PPPK. Pemprov Riau juga memastikan kebijakan itu telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Dasarnya adalah Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 yang menetapkan nisab zakat penghasilan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara Rp7.640.144 per bulan. Bagi pegawai yang penghasilannya berada di bawah angka tersebut tidak dikenakan kewajiban membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen.

Hasil evaluasi Pemprov Riau menunjukkan rata-rata penghasilan PPPK yang berasal dari gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih berada di bawah batas nisab tersebut. Karena itu, pemotongan zakat profesi tidak lagi diberlakukan secara otomatis.

"Dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang berlaku tersebut, maka pegawai yang penghasilan bulanannya belum mencapai batas minimal atau nisab, secara regulasi tidak dikenakan kewajiban pemotongan zakat profesi yang sebesar 2,5 persen tersebut," ujar Plt Gubernur Riau SF Hariyanto di Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, SF Hariyanto menginstruksikan seluruh bendahara gaji di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyesuaikan sistem penggajian. Penyesuaian dilakukan agar tidak lagi terjadi pemotongan zakat profesi maupun infaq secara otomatis pada slip gaji PPPK.

"Jadi, mulai saat ini nanti tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis di slip gaji bagi pegawai PPPK kita. Bendahara di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah kami minta secara tegas untuk segera melakukan penyesuaian data dan sistem transfernya," katanya.

Meski demikian, Pemprov Riau tetap memberikan kesempatan kepada PPPK yang ingin menunaikan zakat, infak, maupun sedekah secara sukarela. Penyalurannya dapat dilakukan secara mandiri melalui Baznas Riau ataupun lembaga amil zakat resmi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. -rls

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler