RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus rabies di wilayahnya. Melalui program Bulan Vaksinasi Rabies 2026, daerah ini membidik peningkatan status kekebalan komunal pada hewan peliharaan guna memutus rantai penularan penyakit mematikan tersebut kepada manusia.
Langkah taktis ini diawali dengan penyediaan ratusan kuota imunisasi gratis bagi satwa domestik milik warga di Kota Pekanbaru, sebelum nantinya disebar ke seluruh wilayah kabupaten dan kota. Target utamanya adalah menekan sekecil mungkin risiko penularan zoonosis di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir menjelaskan bahwa wilayah Riau harus diisolasi dari potensi wabah rabies melalui pencegahan dini. Program ini menyasar hewan-hewan yang paling rentan berinteraksi dengan manusia.
"Kick off ini menjadi awal pelaksanaan Bulan Vaksinasi Rabies Tahun 2026 di Provinsi Riau. Kami mengajak masyarakat yang memiliki hewan peliharaan, khususnya anjing, kucing, musang dan monyet, untuk memanfaatkan layanan vaksinasi gratis yang telah kami siapkan," kata Mimi saat memberikan keterangan di Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
Pemberian vaksin tanpa dipungut biaya ini dipusatkan di Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Veteriner dan Klinik Hewan Dinas PKH Riau, Jalan Hangtuah Ujung, Pekanbaru, pada Kamis (2/7/2026). Otoritas setempat menyediakan sedikitnya 500 dosis vaksin siap pakai untuk hari pertama.
Mimi menambahkan, ada perubahan waktu operasional dari rencana awal demi mengoptimalkan pelayanan di lapangan. "Pelayanan vaksinasi yang semula direncanakan dimulai pukul 08.00 WIB diubah menjadi pukul 13.00 WIB hingga selesai," ucapnya.
Setelah pencanangan di tingkat provinsi, Dinas PKH Riau memastikan gerakan ini tidak berhenti di satu titik. Pemerintah daerah di 12 kabupaten dan kota akan langsung bergerak mengaktifkan seluruh Pusat Kesehatan Hewan di wilayah masing-masing.
"Setelah kick off, program Bulan Vaksinasi Rabies akan dilaksanakan melalui puskeswan di seluruh kabupaten dan kota. Harapannya, cakupan vaksinasi semakin luas sehingga risiko penyebaran rabies dapat ditekan," tutur Mimi menjelaskan strategi perluasan cakupan imunisasi hewan tersebut.
Pemilik hewan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan membawa kartu identitas diri. Syarat lainnya, satwa yang akan disuntik harus berumur minimal tiga bulan, tidak sedang sakit, dan berada dalam kondisi tenang atau dikandangkan agar tidak membahayakan petugas medik veteriner.
Untuk menarik minat warga, agenda ini juga dipadukan dengan edukasi bahaya zoonosis serta pasar murah produk peternakan lokal. Otoritas veteriner Riau menegaskan bahwa benteng utama pencegahan virus ini berada pada kesadaran pemilik hewan untuk memberikan hak imunitas bagi peliharaan mereka.
"Melindungi hewan peliharaan berarti juga melindungi keluarga. Karena itu kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum Bulan Vaksinasi Rabies ini agar hewan peliharaannya terlindungi dan risiko penularan rabies dapat dicegah bersama," ujar Mimi. (Bil)