RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dalam menentukan harga kelapa sawit kemitraan plasma. Penerapan regulasi baru yang dibarengi dengan pembenahan sistem tata kelola ini berdampak positif pada lonjakan harga pembelian tingkat petani yang kini menembus angka tertinggi Rp 3.831,76 per kilogram.
Keputusan penyesuaian harga baru tersebut disepakati dalam rapat rutin Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk periode komitmen 1 hingga 7 Juli 2026. Melalui formula hitung yang lebih ketat, peningkatan nilai jual kali ini dipicu oleh penguatan harga minyak sawit mentah dan inti sawit di pasar domestik.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi menjelaskan, tabel rendemen terbaru mengacu pada hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan. Berdasarkan formula tersebut, kelompok tanaman sawit umur sembilan tahun mencatatkan kenaikan paling signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
"Kenaikan tertinggi ada pada kelompok umur sembilan tahun, yaitu bertambah Rp 55,60 per kilogram atau naik sekitar 1,47 persen. Dengan demikian, harga beli tandan buah segar atau TBS untuk sepekan ke depan menjadi Rp 3.831,76 per kilogram," kata Supriadi di Pekanbaru, Selasa (30/6/2026).
Supriadi menambahkan, variabel penentu lain dalam penetapan kali ini mencakup harga cangkang senilai Rp 19,77 per kilogram dengan indeks K yang disepakati sebesar 92,87 persen. Penguatan ini berjalan beriringan dengan naiknya harga jual minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp 167,21 dan inti sawit (kernel) yang melonjak Rp 444,40 dari pekan lalu.
Langkah antisipasi juga diterapkan bagi pabrik kelapa sawit yang tidak melakukan aktivitas penjualan dalam sepekan terakhir. Merujuk pada Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024, tim perumus menggunakan skema harga rata-rata komparatif. Jika harga terganjal proses validasi tahap dua, otoritas penentu kebijakan langsung mengadopsi harga rata-rata dari Karisma Pemasaran Bersama Nusantara. Pada periode ini, harga patokan CPO KPBN berada di level Rp 15.525,00 per kilogram dan kernel KPBN sebesar Rp 12.795,00 per kilogram.
Menurut Supriadi, tren positif ini tidak lepas dari komitmen lintas instansi dalam membenahi ekosistem perdagangan sawit di Bumi Lancang Kuning agar berjalan lebih transparan dan berkeadilan.
"Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya serius dari seluruh pemangku kepentingan, yang didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," tutur Supriadi.
Berdasarkan data resmi Dinas Perkebunan Riau Nomor 23, rincian harga TBS kemitraan plasma berdasarkan umur tanaman untuk sepekan ke depan adalah sebagai berikut:
Tanaman umur 3 tahun ditetapkan Rp 2.949,68 per kilogram.
Tanaman umur 4 tahun ditetapkan Rp 3.347,18 per kilogram.
Tanaman umur 5 tahun ditetapkan Rp 3.548,50 per kilogram.
Tanaman umur 6 tahun ditetapkan Rp 3.703,60 per kilogram.
Tanaman umur 7 tahun ditetapkan Rp 3.782,99 per kilogram.
Tanaman umur 8 tahun ditetapkan Rp 3.827,74 per kilogram.
Tanaman umur 10-20 tahun ditetapkan Rp 3.810,90 per kilogram.
Tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp 3.750,55 per kilogram.
Tanaman umur 22 tahun ditetapkan Rp 3.692,58 per kilogram.
Tanaman umur 23 tahun ditetapkan Rp 3.630,79 per kilogram.
Tanaman umur 24 tahun ditetapkan Rp 3.563,01 per kilogram.
Tanaman umur 25 tahun ditetapkan Rp 3.486,85 per kilogram.
Tanaman umur 26 tahun ditetapkan Rp 3.440,62 per kilogram.
Tanaman umur 27 tahun ditetapkan Rp 3.394,14 per kilogram.
Tanaman umur 28 tahun ditetapkan Rp 3.348,86 per kilogram.
Tanaman umur 29 tahun ditetapkan Rp 3.331,61 per kilogram.
Tanaman umur 30 tahun ditetapkan Rp 3.317,24 per kilogram. (Bil)