Kanal

Tanpa Izin Resmi dan Asrama Tak Layak, Operasional LPK Swasta di Kampar Dihentikan

RIAUIN.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau menghentikan paksa seluruh aktivitas operasional Lembaga Pelatihan Kerja milik PT RTC yang berada di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang. Langkah hukum ini diambil menyusul temuan pelanggaran berat terkait dokumen legalitas penyelenggaraan pelatihan dan buruknya fasilitas penampungan bagi para peserta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Roni Rakhmat memaparkan bahwa tindakan penutupan sementara ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lembaga tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendadak oleh tim pengawas lapangan pada Rabu (17/6/2026), LPK swasta itu terbukti tidak mampu menunjukkan izin operasional resmi yang disyaratkan oleh regulasi ketenagakerjaan negara.

Selain masalah administrasi, tim pengawas juga menemukan kondisi asrama atau fasilitas penginapan peserta yang jauh di bawah standar kelayakan kemanusiaan. Penegakan aturan ini dilakukan demi melindungi keselamatan serta hak-hak masyarakat Riau yang menjadi peserta pelatihan di sana agar tidak menjadi korban eksploitasi lembaga ilegal.

Berdasarkan dokumen internal yang disita petugas, perusahaan ini ternyata telah menjalankan bisnis pelatihan komersial selama setahun terakhir. Tercatat sedikitnya 100 warga dari berbagai kabupaten dan kota di Riau telah direkrut dan menjalani program pelatihan di fasilitas yang belum terverifikasi tersebut.

Sebagai bentuk sanksi hukum, Tim Pengawas Ketenagakerjaan langsung menerbitkan Berita Acara Penghentian Sementara Kegiatan di lokasi. Surat pembekuan operasional tersebut ditandatangani oleh dua orang pengawas ketenagakerjaan, direktur keuangan perusahaan, serta diketahui oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau.

Pemerintah Provinsi Riau memastikan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh lembaga pelatihan kerja serupa di wilayah Bumi Lancang Kuning. Langkah tegas ini menjadi peringatan bagi pengelola LPK lain agar wajib mematuhi standar hukum demi menjamin pelindungan maksimal bagi para pencari kerja lokal. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler