RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau menyoroti pentingnya perlindungan generasi muda di ruang digital melalui penerapan penuh pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini menjadi salah satu fokus daerah dalam menyinkronkan program strategis nasional demi menjaga tumbuh kembang anak dari risiko platform digital berkadar tinggi.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi saat memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Pekanbaru, Selasa (20/5/2026). Ia menyampaikan bahwa daerah siap mengawal Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang sudah berlaku sejak akhir Maret lalu.
Menurut Syahrial Abdi, ruang digital yang sehat dan beretika merupakan fondasi penting bagi masa depan generasi muda. Oleh karena itu, pembatasan akses digital ini dinilai mendesak untuk diterapkan secara masif di tingkat daerah agar anak-anak terlindungi dari dampak negatif dunia maya.
Selain proteksi digital, pembangunan kualitas manusia di Riau juga diselaraskan dengan jaring pengaman sosial dasar dari pemerintah pusat. Sektor pendidikan formal ikut digenjot lewat rencana perluasan sekolah rakyat dan sekolah Garuda di wilayah afirmasi guna memangkas ketimpangan mutu pendidikan antardaerah.
Upaya mitigasi kesejahteraan ini juga mencakup intervensi gizi di sektor hulu. Pemerintah daerah mulai menyosialisasikan pembagian makan bergizi gratis secara bertahap menyasar murid-murid sekolah, yang berjalan beriringan dengan program pemeriksaan kesehatan berkala bagi warga di tingkat tapak.
Di sisi lain, penguatan lini domestik pedesaan dilakukan lewat revitalisasi kelembagaan ekonomi. Syahrial Abdi menyebutkan, pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih disiapkan sebagai motor baru untuk mempermudah akses petani dan warga desa terhadap ketersediaan pupuk, modal usaha, hingga jalur distribusi logistik kebutuhan pokok. -adv