Kanal

Penguatan Harga Kernel Selamatkan Pendapatan Petani Sawit Swadaya di Riau

RIAUIN.COM - Upaya membenahi tata kelola niaga kelapa sawit di Provinsi Riau terus berjalan di tengah fluktuasi pasar global. Meskipun harga jual minyak sawit mentah atau crude palm oil di bursa komoditas mengalami penurunan, penguatan harga inti sawit atau kernel berhasil menyelamatkan pendapatan para petani swadaya di daerah tersebut untuk sepekan ke depan.

Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim perumus pada Selasa (19/5/2026) menetapkan formula harga pembelian tandan buah segar atau TBS periode 20–26 Mei 2026. Dalam keputusan mingguan ke-17 tahun ini, kelompok tanaman berumur sembilan tahun mencatatkan nilai tertinggi, yakni Rp 3.857,14 per kilogram. Angka ini mencerminkan kenaikan tipis sebesar Rp 24,49 per kilogram atau sekitar 0,64 persen dibandingkan dengan periode sepekan sebelumnya.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau Vera Virgianti menjelaskan bahwa pergerakan positif harga kali ini murni ditopang oleh sektor kernel yang terapresiasi Rp 4 per kilogram dari pekan lalu. Di sisi lain, harga transaksi minyak sawit mentah (CPO) sebenarnya melorot sebesar Rp 29,63 per kilogram. Namun, kombinasi variabel dalam formula perhitungan pasar mampu mempertahankan tren pertumbuhan nilai jual di tingkat pekebun.

Penyusunan struktur harga baru ini merujuk secara ketat pada regulasi nasional, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025. Pemerintah daerah menerapkan indeks K sebesar 92,87 persen dengan basis penghitungan rendemen yang mengacu pada tabel kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.

Vera mengakui, proses standardisasi ini sempat menghadapi kendala operasional karena terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melaporkan aktivitas penjualan atau absen bertransaksi. Menyikapi kondisi tersebut, tim penilai mengaktifkan skema mitigasi sesuai dengan ketentuan regulasi pokok.

Jika merujuk pada Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024, apabila komponen data dari pabrik lokal tidak lengkap, penghitungan dialihkan dengan menggunakan rata-rata angka tim. Lebih lanjut, jika sistem mendeteksi bias atau masuk dalam kriteria validasi kedua, maka tim perumus langsung mengadopsi harga patokan dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Sepanjang periode ini, harga rata-rata CPO di koridor KPBN tercatat Rp 15.191,67 per kilogram, sedangkan untuk kernel berada di level Rp 14.828,00 per kilogram.

Oleh karena itu, kejaksaan tinggi setempat bersama jajaran pemerintah provinsi terus mengawal kepatuhan para pemilik pabrik terhadap regulasi niaga ini. Transparansi dan akurasi data dari setiap PKS dinilai menjadi faktor krusial guna memastikan keadilan distribusi margin ekonomi antara korporasi dan petani swadaya. Kepatuhan ini diharapkan dapat mengamankan rantai pasok sekaligus menjaga stabilitas pendapatan riil masyarakat pedesaan di Riau.

Berdasarkan keputusan resmi tata niaga tersebut, rincian harga pembelian TBS untuk setiap kelompok umur tanam kelapa sawit swadaya di Riau meliputi, tanaman berumur 3 tahun ditetapkan Rp 2.992,08 per kilogram, umur 4 tahun Rp 3.333,52 per kilogram, umur 5 tahun Rp 3.573,91 per kilogram, dan umur 6 tahun Rp 3.710,49 per kilogram. Selanjutnya, tanaman berumur 7 tahun dihargai Rp 3.794,46 per kilogram, umur 8 tahun Rp 3.839,99 per kilogram, dan puncak harga pada umur 9 tahun mencapai Rp 3.857,14 per kilogram.

Adapun bagi tanaman berumur matang 10–20 tahun, harganya adalah Rp 3.818,78 per kilogram. Untuk tanaman yang lebih tua, harganya berangsur turun, dimulai dari umur 21 tahun seharga Rp 3.756,22 per kilogram, umur 22 tahun Rp 3.683,69 per kilogram, umur 23 tahun Rp 3.601,21 per kilogram, umur 24 tahun Rp 3.538,63 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp 3.487,43 per kilogram. Sementara itu, untuk umur 26 tahun dipatok Rp 3.468,94 per kilogram, umur 27 tahun Rp 3.440,50 per kilogram, umur 28 tahun Rp 3.386,46 per kilogram, umur 29 tahun Rp 3.346,64 per kilogram, hingga batas umur 30 tahun sebesar Rp 3.255,62 per kilogram.

Selain menetapkan harga komoditas utama, rapat pleno juga menyepakati nilai biaya operasional tidak langsung (BOTL) sebesar 0,48 persen serta harga cangkang kelapa sawit senilai Rp 26,09 per kilogram. Dalam pasar spot penyerahan lokal, harga dasar CPO disepakati Rp 15.314,00 per kilogram dengan harga kernel Rp 15.363,00 per kilogram. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler