Kanal

Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi

RIAUIN.COM - Pemerintah Kabupaten Kampar mulai menyosialisasikan aturan terbaru mengenai pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan standar pelayanan publik dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang resmi menggantikan regulasi sebelumnya.

Perubahan regulasi tersebut menjadi fokus utama dalam pertemuan teknis yang digelar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kampar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kampar, Rabu (13/5/2026). Peraturan baru ini menuntut mekanisme pelayanan informasi di tingkat pemerintah daerah hingga pemerintah desa menjadi lebih terintegrasi.

Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Salmi Hadi menekankan bahwa transisi aturan ini mengharuskan setiap PPID Pembantu di masing-masing OPD untuk segera memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP). Pembaruan data secara berkala dianggap krusial agar hak masyarakat dalam mengakses informasi tetap terpenuhi sesuai mandat undang-undang.

"Admin PPID di tiap OPD merupakan garda terdepan. Sinergi dengan Diskominfo sebagai PPID Utama harus diperkuat agar pelayanan informasi bisa berjalan cepat dan akuntabel," ujar Salmi Hadi di hadapan para peserta rapat.

Selain aspek administratif, penguatan PPID ini bertujuan meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan. Salmi Hadi menyebutkan bahwa kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Melalui pertemuan teknis ini, Pemkab Kampar menargetkan adanya peningkatan kualitas pelayanan informasi yang lebih profesional dan berkelanjutan. Penyesuaian terhadap Permendagri terbaru diharapkan mampu meminimalisasi hambatan birokrasi dalam penyediaan data bagi masyarakat. (Adv)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler