RIAUIN.COM - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau menemukan ribuan dokumen ijazah jenjang SMA dan SMK negeri di Bumi Lancang Kuning masih tertumpuk di gudang sekolah. Kondisi ini memicu desakan agar Dinas Pendidikan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baku guna menjamin dokumen penting tersebut sampai ke tangan pemiliknya tanpa hambatan apa pun, termasuk kendala finansial.
Berdasarkan data hasil kajian pengawasan pelayanan publik yang dirilis pada Kamis (14/5/2026), tercatat sebanyak 11.856 lembar ijazah yang belum diambil oleh para lulusan. Angka tersebut terdiri dari 5.635 ijazah SMA negeri dan 6.221 ijazah SMK negeri yang seluruhnya merupakan terbitan sebelum tahun ajaran 2024/2025.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau Bambang Pratama mengungkapkan bahwa penumpukan dokumen negara ini merupakan residu dari sistem manajemen sekolah yang belum memiliki aturan seragam mengenai penyimpanan dan distribusi ijazah lama. Selain itu, minimnya sosialisasi membuat dokumen tersebut terabaikan selama bertahun-tahun.
"Ini menyangkut hak pendidikan masyarakat. Kami menemukan belum semua sekolah memiliki SOP resmi mengenai layanan penyerahan ijazah, sehingga upaya komunikasi kepada alumni tidak berjalan efektif," ujar Bambang di Pekanbaru.
Dalam kajian yang dilakukan sejak April hingga Oktober 2025 tersebut, Ombudsman mengidentifikasi beberapa faktor utama dari sisi masyarakat. Banyak alumni yang merasa cukup hanya dengan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan studi. Sebagian lainnya terkendala jarak karena sudah berdomisili di luar daerah atau memiliki keterbatasan waktu.
Namun, faktor yang paling krusial adalah adanya kekhawatiran dari warga bahwa sekolah akan menahan ijazah tersebut jika mereka masih memiliki tunggakan biaya di masa lalu. Terkait hal ini, Bambang menegaskan bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa yang tidak boleh disandera oleh urusan administrasi keuangan.
"Dinas Pendidikan harus menjamin ijazah sampai ke tangan alumni meskipun mereka masih memiliki kendala pembiayaan di sekolah asal," kata Bambang menjelaskan rekomendasi pihaknya.
Ombudsman juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau melakukan pendataan ulang secara menyeluruh dan melakukan langkah "jemput bola". Sekolah diharapkan lebih proaktif menghubungi para alumni guna memastikan dokumen tersebut tidak hanya tersimpan di lemari arsip, tetapi benar-benar diterima oleh pemiliknya untuk mendukung mobilitas sosial dan ekonomi mereka. (Bil)