RIAUIN.COM - Satuan Tugas Pangan Kepolisian Daerah Riau mulai menelusuri alur distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita menyusul temuan harga jual di atas ketentuan. Langkah hukum akan diambil jika ditemukan unsur pidana dalam praktik yang membebani konsumen tersebut.
Kepastian tersebut disampaikan usai tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Dinas Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Bulog menggelar inspeksi mendadak di Pasar Sukaramai, Jalan Agus Salim, Pekanbaru, Sabtu (9/5/2026). Dalam pemantauan di lapangan, petugas masih menemukan pedagang yang mematok harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Agus Prihandika menyatakan, pengawasan ini bertujuan menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran. Dari tiga gerai yang diperiksa secara acak, satu toko terbukti menjual minyak goreng program pemerintah itu dengan harga yang melanggar aturan.
"Kami melakukan pengecekan harga Minyakita di Pasar Agus Salim Sukaramai. Hasilnya, dari tiga toko yang diperiksa, satu toko menjual di atas HET," ujar Agus Prihandika kepada wartawan.
Pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penertiban di tingkat pengecer. Penyelidikan kini diarahkan untuk memetakan jalur pasokan guna mencari tahu pada titik mana kenaikan harga tersebut bermula, apakah di tingkat distributor atau karena adanya perantara tambahan dalam rantai distribusi.
Agus menegaskan, Satgas Pangan tidak akan ragu melakukan tindakan tegas jika dalam proses penelusuran ditemukan praktik curang. Hal ini mencakup kemungkinan adanya penimbunan atau manipulasi stok yang memicu kelangkaan dan kenaikan harga di pasar.
"Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait temuan ini. Jika terdapat dugaan tindak pidana, prosesnya akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan hingga penyidikan sesuai aturan yang berlaku," kata Agus.
Minyakita merupakan instrumen penting pemerintah untuk menjaga keterjangkauan minyak goreng bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Ketidakpatuhan pedagang terhadap HET dinilai langsung berdampak pada daya beli warga di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok lainnya.
Selain pengawasan operasional, masyarakat diminta berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan harga yang tidak wajar di pasar-pasar tradisional. Pengawasan ketat secara berkala diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba mencari keuntungan tidak sah dari komoditas bersubsidi. (*)