Kanal

DLHK Pekanbaru Tindak Tegas Angkutan Sampah Ilegal Berstiker Palsu

RIAUIN.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap praktik pungutan sampah ilegal menyusul temuan modus penyamaran armada. Sebuah mobil pikap kedapatan menggunakan atribut palsu Lembaga Pengelola Sampah untuk mengelabui petugas saat membuang limbah secara sembarangan di wilayah perbatasan.

Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru ini menyasar angkutan liar yang kerap beroperasi di luar sistem resmi pemerintah. Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan satu unit kendaraan yang menempelkan stiker identitas LPS Kelurahan Sungai Sibam secara ilegal guna memberikan kesan sebagai armada resmi.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengungkapkan, penggunaan atribut tersebut murni merupakan upaya penipuan. Berdasarkan verifikasi pangkalan data internal, nomor polisi kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai bagian dari mitra kerja pengelolaan sampah di tingkat kelurahan.

"Ini murni angkutan ilegal yang hanya bermodalkan stiker supaya terlihat resmi di mata masyarakat. Secara administratif, armada ini tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional," ujar Reza di Pekanbaru, Senin (4/5/2026).

Petugas mendeteksi aktivitas kendaraan ini saat mencoba membuang muatan di lokasi yang bukan peruntukannya pada malam hari. Pemilihan waktu operasional tersebut diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pantauan tim yustisi yang rutin berpatroli di titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal.

Reza menegaskan, pihaknya tidak lagi memberikan langkah persuasif bagi oknum yang tertangkap tangan melanggar aturan pengelolaan kebersihan. Seluruh angkutan bodong yang terbukti membuang sampah sembarangan akan langsung dijatuhi sanksi denda sesuai regulasi yang berlaku di Kota Pekanbaru.

Langkah ini diambil untuk memutus rantai pengelolaan sampah liar yang kerap menjadi penyebab munculnya tumpukan sampah baru di pinggiran kota. Selain penguatan patroli di pintu masuk wilayah perbatasan, DLHK juga mengimbau warga untuk memastikan bahwa jasa pengangkut sampah yang mereka gunakan adalah armada resmi yang memiliki legalitas jelas. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler