RIAUIN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa pendaftaran tanah adat bukan upaya negara untuk mengambil alih lahan milik masyarakat. Sebaliknya, langkah ini merupakan bentuk pengakuan resmi guna memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik pertanahan bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kepastian tersebut disampaikan dalam sosialisasi pengadministrasian tanah ulayat di Auditorium Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (28/4/2026). Kabupaten Pelalawan kini menjadi salah satu titik fokus nasional mengingat Provinsi Riau masuk dalam daftar delapan wilayah prioritas pendaftaran tanah ulayat di Indonesia tahun ini.
Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia menekankan bahwa pendaftaran ini bersifat opsional atau hak bagi masyarakat adat, bukan sebuah paksaan. Kehadiran tim kementerian di daerah bertujuan memvalidasi data indikatif tanah ulayat yang selama ini belum terdata secara resmi di administrasi pertanahan negara.
"Kami hadir untuk memberikan payung hukum. Jika tanah ulayat sudah terdaftar, posisi masyarakat adat menjadi sangat kuat secara hukum. Tidak ada niat sedikit pun dari negara untuk mencaplok lahan tersebut," ujar Rezka Oktoberia.
Bupati Pelalawan Zukri menginstruksikan para batin, camat, dan perangkat desa untuk segera merespons program ini sebagai upaya penyelamatan warisan leluhur. Menurut dia, selama ini ketidakjelasan batas dan administrasi sering kali menjadi celah yang merugikan masyarakat adat dalam sengketa lahan.
Zukri menilai, sertifikasi atau pendaftaran tanah ulayat tidak hanya soal pengamanan aset, tetapi juga membuka keran kesejahteraan. Dengan legalitas yang kuat, masyarakat adat memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam mengelola potensi ekonomi di wilayah mereka tanpa harus kehilangan identitas adatnya.
"Langkah ini adalah investasi untuk masa depan anak kemenakan kita. Kita ingin seluruh pemangku adat duduk bersama pemerintah agar semua persoalan di lapangan bisa dicarikan solusinya lewat dialog ini," tutur Zukri.
Sementara itu, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Slameto Dwi Martono menjelaskan bahwa koordinasi lintas sektoral sangat diperlukan untuk memverifikasi riwayat penguasaan tanah. Pemerintah daerah diminta aktif membantu pemetaan agar data yang masuk ke BPN akurat dan sesuai dengan kondisi sosiologis masyarakat setempat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra, jajaran Forkopimda Pelalawan, serta tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. Melalui forum ini, para datuk dan batin diharapkan dapat langsung berkonsultasi mengenai kendala teknis terkait lahan yang selama ini dianggap masuk dalam zona sengketa atau belum terpetakan. (Bil)