RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Dumai mengungkap sindikat pengiriman orang secara ilegal ke Malaysia dengan modus persembunyian di kawasan hutan pesisir. Dalam operasi yang berlangsung sejak akhir pekan lalu tersebut, petugas mengamankan 70 orang yang terdiri dari calon Pekerja Migran Indonesia dan warga negara asing, serta menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pengelola jaringan tersebut.
Operasi ini menunjukkan bahwa jalur tikus di pesisir Riau masih menjadi titik rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengungkapan bermula dari penyisiran di hutan pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, pada Sabtu (18/4/2026). Di lokasi yang terisolasi tersebut, polisi menemukan puluhan orang tengah bersembunyi di balik rimbunnya pepohonan demi menghindari pantauan aparat sambil menunggu jemputan kapal cepat.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan bahwa dari total 70 orang yang diamankan, tujuh di antaranya merupakan warga negara Myanmar. Selebihnya adalah warga negara Indonesia yang berasal dari berbagai daerah.
"Mereka kami temukan dalam kondisi sedang menunggu transportasi laut di tengah hutan. Tim langsung mengevakuasi seluruhnya ke Mapolres Dumai untuk proses perlindungan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Angga Febrian Herlambang, Kamis (23/4/2026).
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke kawasan perkotaan untuk menyasar rumah-rumah yang dijadikan lokasi transit. Di sebuah hunian di Jalan Meranti Darat, Kecamatan Dumai Barat, polisi kembali menemukan lima calon pekerja migran perempuan yang sedang dipersiapkan untuk diberangkatkan pada gelombang berikutnya.
Dalam rangkaian penggerebekan ini, dua tersangka utama berinisial MF dan RGS berhasil diringkus pada Senin (20/4/2026). Peran keduanya terbagi cukup rapi; MF bertugas mengelola rumah penampungan sementara, sedangkan RGS berperan sebagai operator lapangan yang mengatur logistik dan transportasi dari titik jemput menuju pesisir pantai.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para korban serta alat komunikasi tersangka. Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa motif ekonomi menjadi alasan utama kedua pelaku mengoperasikan bisnis ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, MF dan RGS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengembangan guna memutus rantai jaringan penyelundupan manusia yang kerap memanfaatkan wilayah perairan Dumai sebagai pintu keluar ilegal. (Bil)