Kanal

KPK Telusuri Peran Enam Kepala UPT dalam Kasus Abdul Wahid

RIAUIN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami keterlibatan jajaran birokrasi di tingkat teknis terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Langkah ini dilakukan melalui pemeriksaan intensif terhadap belasan pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Fokus penyidikan kini mengarah pada perangkat daerah setelah sebelumnya tim penyidik menahan Marjani, ajudan Abdul Wahid. Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau pada Selasa (14/4/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa salah satu saksi kunci yang dipanggil adalah Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda. Selain Ferry, penyidik juga memanggil enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Wilayah I hingga Wilayah VI untuk dimintai keterangan.

"Pemeriksaan dilakukan guna mendalami keterangan para saksi terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025," ujar Budi Prasetyo di Jakarta.

Daftar saksi yang diperiksa mencakup struktur birokrasi yang luas di Dinas PUPR Riau, antara lain:

Kepala UPT Wilayah I: KA

Kepala UPT Wilayah II: AI

Kepala UPT Wilayah III: EI

Kepala UPT Wilayah IV: LUD

Kepala UPT Wilayah V: BS

Kepala UPT Wilayah VI: RAP

Tak hanya kepala unit, penyidik juga menyisir pejabat setingkat kepala seksi dan kepala subbagian di dinas tersebut, seperti CS, AB, LM, dan TAB. Upaya ini disinyalir untuk memetakan bagaimana mekanisme pemerasan terjadi di instansi yang mengelola proyek infrastruktur tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada November 2025 yang menjerat Abdul Wahid. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka utama, termasuk Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Penahanan ajudan Gubernur bernama Marjani pada awal Maret lalu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh peran pejabat struktural di daerah dalam menyokong praktik lancung tersebut. Abdul Wahid sendiri disangkakan melakukan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau yang diduga melibatkan setoran dari berbagai proyek strategis daerah. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler