RIAUIN.COM - Penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau memasuki babak baru dengan ditahannya Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Marjani diduga menjadi sosok kunci yang mengoordinasikan pengumpulan setoran uang dari sejumlah pejabat dinas untuk kepentingan atasannya.
Penahanan ini dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memeriksa Marjani dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/4/2026). Mengenakan rompi tahanan, Marjani resmi menjadi tersangka keempat dalam pusaran kasus yang berawal dari operasi senyap akhir tahun lalu tersebut.
Fokus penyidikan kini mengarah pada mekanisme distribusi uang yang melibatkan lingkaran terdekat gubernur. Marjani disinyalir bukan sekadar perantara, melainkan representasi langsung Abdul Wahid dalam mengelola dana yang dikumpulkan dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa Marjani menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari Dani Nursalam, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp1,6 miliar yang dihimpun dari para pejabat teknis pada Juni 2025.
"Tersangka M diduga memiliki peran strategis dalam menampung serta mendistribusikan uang yang ditarik dari bawah ke atas. Ini memperlihatkan bagaimana jalur birokrasi digunakan untuk praktik yang menyimpang," ujar juru bicara KPK dalam keterangan persnya.
Kasus ini mengungkap pola korupsi yang terstruktur di birokrasi daerah. Selain Marjani dan Abdul Wahid, perkara ini juga menyeret nama Muhammad Arief Setiawan selaku mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau. Mereka diduga terlibat dalam skema pengumpulan dana yang kerap diistilahkan sebagai pungutan liar terhadap bawahan dengan nilai total mencapai Rp7 miliar.
Berikut adalah rincian pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Abdul Wahid Gubernur Riau (Nonaktif), Marjani Ajudan Gubernur, Muhammad Arief Setiawan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Dani M Nursalam Tenaga Ahli Gubernur.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami sisa aliran dana lainnya, termasuk uang senilai Rp50 juta yang diduga tidak disetorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik meyakini praktik penarikan "upeti" ini terjadi secara berulang sepanjang tahun 2025 di berbagai sektor pemerintahan provinsi tersebut.
Meskipun Marjani membantah keterlibatannya dan mengklaim namanya hanya dicatut dalam transaksi tersebut, KPK menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke persidangan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparatur sipil negara terkait bahaya penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan daerah. (*l