Kanal

Pemko Pekanbaru Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan di Hotel

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah preventif untuk mencegah adanya beban biaya pendidikan tambahan bagi masyarakat menjelang akhir tahun ajaran. Seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama dilarang keras menyelenggarakan seremoni perpisahan kelulusan di hotel atau tempat mewah lainnya.

Larangan ini diterbitkan guna merespons kekhawatiran orang tua siswa terkait maraknya pungutan biaya perpisahan yang kerap memberatkan keuangan keluarga. Kebijakan tersebut berlaku menyeluruh tanpa terkecuali, baik bagi sekolah berstatus negeri maupun sekolah swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan bahwa momentum kelulusan seharusnya tidak menjadi beban baru di tengah situasi ekonomi yang menantang. Pemerintah menilai alokasi dana dari para wali murid seharusnya diprioritaskan untuk persiapan biaya masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi ketimbang digunakan untuk kegiatan seremonial.

"Sekolah diminta tidak menggelar acara perpisahan yang berlebihan. Penyelenggaraan di hotel dengan biaya tinggi jelas memberatkan orang tua siswa. Prioritas kita adalah memastikan anak-anak bisa lanjut sekolah tanpa kendala biaya yang tidak perlu," kata Markarius Anwar di Pekanbaru, Senin (13/4/2026).

Selain mempertimbangkan kondisi finansial warga, larangan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengimplementasikan prinsip efisiensi energi. Pihak sekolah didorong untuk mengoptimalkan fasilitas yang ada di lingkungan sekolah atau ruang publik lainnya yang lebih hemat biaya namun tetap bermakna bagi para siswa.

Meski tren kegiatan mewah sering kali muncul di institusi swasta, Pemkot Pekanbaru memastikan pengawasan akan dilakukan secara merata. Dinas Pendidikan telah diminta untuk memantau setiap rencana kegiatan akhir tahun di sekolah agar tetap mematuhi instruksi tersebut demi menjaga rasa empati sosial di tengah masyarakat.

Markarius Anwar juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika masih menemukan adanya pihak sekolah yang memaksakan pungutan biaya perpisahan secara tidak wajar. Aduan dari wali murid akan ditindaklanjuti dengan pembinaan langsung atau evaluasi terhadap kepala sekolah yang bersangkutan sebagai bentuk teguran atas pelanggaran kebijakan daerah. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler