RIAUIN.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan memperluas penyidikan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Setelah menangkap pelaku di lapangan, polisi kini meringkus dua pucuk pimpinan pengelola SPBU Kompak di Kecamatan Kuala Kampar yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penimbunan tersebut.
Dua tersangka baru yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelalawan berinisial Z dan J. Dalam struktur pengelola SPBU, Z menjabat sebagai direktur, sementara J merupakan manajer operasional. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka sebelumnya yang sudah lebih dulu ditangkap, yakni H dan NDP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kepala Unit II Tipidter Iptu Asbon Mairizal mengonfirmasi bahwa penindakan ini menyasar pihak hilir yang memiliki kewenangan dalam distribusi energi bersubsidi. Keterlibatan pihak manajemen SPBU diduga menjadi kunci lancarnya praktik ilegal tersebut selama ini.
"Perkara ini terus kami kembangkan secara mendalam. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, penyidikan kini diarahkan pada pihak pengelola SPBU sehingga kami melakukan penahanan terhadap direktur dan manajernya," kata Asbon Mairizal di Pelalawan, Senin (13/4/2026).
Dalam operasi ini, kepolisian telah menyita sedikitnya 12 ton solar subsidi sebagai barang bukti utama. Kepolisian kini tengah memetakan alur distribusi ilegal tersebut untuk melacak kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas di luar wilayah Kuala Kampar.
Penyidik menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi akan diperketat guna mencegah kerugian negara dan memastikan hak masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum pengusaha. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan undang-undang tentang minyak dan gas bumi. (*)