Kanal

Polisi Amankan 30 Gram Sabu dari Dua Pengedar di Desa Kesuma Pelalawan

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menggagalkan transaksi narkotika di sebuah hunian di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringankan dua pria berinisial HG (41) dan W (33) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Upaya penghilangan barang bukti sempat mewarnai proses penangkapan pada Selasa (7/4/2026). Saat petugas merangsek masuk, tersangka HG kedapatan membuang paket sabu ke tanah, sementara W mencoba menyembunyikan kristal haram tersebut di dalam kamar mandi. Namun, kesigapan personel di lapangan membuat tindakan keduanya berhasil digagalkan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka. Komitmen pemberantasan narkotika akan terus diperketat guna mempersempit ruang gerak para pelaku di wilayah hukum Pelalawan.

Secara terperinci, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Alek Sinaga menjelaskan bahwa dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor mencapai 30,86 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan digital, sendok sabu, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi saat transaksi.

Saat ini, HG yang merupakan warga Perawang Barat, Siak, beserta rekannya W, telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pelalawan. Keduanya terancam jeratan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepolisian kembali mengimbau warga agar tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Pelalawan. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler