Kanal

Pemprov Riau Terapkan WFH Setiap Jumat, Sejumlah Unit Layanan Tetap Masuk Kantor

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat mulai pekan depan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto.

Meski demikian, tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau mendapatkan pelonggaran tersebut. Terdapat sejumlah kriteria jabatan dan unit kerja yang diwajibkan tetap memberikan pelayanan secara tatap muka di kantor.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Budi Fakhri menjelaskan bahwa pengecualian ini bertujuan untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal, cepat, dan akuntabel.

"Ada poin yang mengatur ASN pada unit kerja dan layanan tertentu tidak diperbolehkan WFH. Mereka harus melaksanakan tugas di kantor guna memastikan layanan masyarakat tidak terganggu," ujar Budi Fakhri di Pekanbaru.

Jabatan Strategis dan Unit Layanan Publik
Budi memerinci, larangan WFH berlaku bagi pejabat eselon, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan JPT Pratama. Hal ini disebabkan peran strategis mereka dalam pengambilan keputusan serta pengendalian kinerja organisasi.

Selain unsur pimpinan, tujuh sektor layanan publik primer juga wajib hadir secara fisik di kantor, antara lain:

Layanan Darurat dan Kesiapsiagaan: Penanganan bencana dan situasi mendesak.

Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Penjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Layanan Perizinan: Pemberian izin secara langsung kepada pelaku usaha dan warga.

Pelayanan Kesehatan: Tenaga medis dan nonmedis yang menangani pasien secara langsung.

Layanan Pendidikan: Proses belajar mengajar dan pembinaan peserta didik.

Layanan Pendapatan Daerah (Samsat): Administrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Layanan Publik Lainnya: Administrasi yang memerlukan kehadiran fisik petugas.

Bagi ASN yang mendapatkan jadwal WFH, Pemprov Riau menetapkan prosedur ketat. Pegawai wajib bekerja dari kediaman masing-masing dan melakukan presensi melalui aplikasi SIGMA dengan fitur Presensi di Luar Titik Lokasi (PDT).

Selain itu, pegawai harus mencantumkan keterangan pekerjaan harian yang dilakukan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong transformasi budaya kerja yang efektif melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), sekaligus menghemat konsumsi listrik, air, dan bahan bakar kendaraan dinas. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler