Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM – Rencana besar Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. Suhardiman Amby, untuk memungut retribusi sawit sebesar Rp20 per kilogram mulai mendapat tanggapan dari pakar hukum.
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Riau, Zul Wisman SH MH, mengingatkan agar kebijakan tersebut benar-benar memperhatikan aturan main yang berlaku di Indonesia.
Zul Wisman menjelaskan, pada dasarnya Pemerintah Daerah (Pemda) memang harus kreatif mencari cara agar mandiri secara keuangan. Namun, urusan pungutan pajak dan retribusi tidak bisa dilakukan sembarangan karena bersifat closed list atau terbatas pada aturan yang sudah ditetapkan pusat.
"Sepanjang tidak bertentangan dengan UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), silakan saja. Tapi harus dipastikan dulu, apakah jenis retribusi ini memang diatur atau menjadi wewenang daerah," ujar Zul Wisman.
Ia menekankan dua poin penting yang harus dipenuhi jika ingin memungut retribusi. Poin pertama, Pemda harus memberikan layanan atau jasa yang nyata atas objek yang dipungut.
Sedangkan poin kedua, pungutan tersebut tidak boleh membebani pihak yang membayar (pabrik). "Pemda memang harus inovatif meningkatkan keuangan daerah, apalagi untuk menata belanja daerah sesuai aturan baru. Tapi, tetap harus hati-hati dan berangkat dari kepastian hukum," tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Suhardiman Amby melontarkan ide untuk memungut Rp20 dari setiap kilogram kelapa sawit yang masuk ke pabrik-pabrik di Kuansing. Angka ini sekilas terlihat kecil,hanya seharga satu butir permen—namun potensinya sangat luar biasa.
Jika dihitung dari total produksi sawit di Kuansing, kas daerah bisa bertambah sekitar Rp240 miliar per tahun. Dana segar inilah yang rencananya akan digunakan untuk memperbaiki jalan-jalan kabupaten yang rusak parah akibat sering dilewati truk bermuatan berat (CPO dan TBS).
"Wajar jika pabrik ikut menyumbang. Mereka menggunakan jalan kita setiap hari, jadi mereka juga harus ikut merawatnya," kata Bupati Suhardiman.
Bupati menegaskan bahwa retribusi ini wajib dibayar oleh pihak pabrik sebagai perusahaan besar, bukan diambil dari kantong petani. Tujuannya agar Kuansing punya "tabungan" sendiri untuk membangun kebutuhan infrastruktur tanpa terus-menerus bergantung pada bantuan dana dari pemerintah pusat. (***)