RIAUIN.COM - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelalawan membekuk tiga pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dari tangan para tersangka, polisi menyita puluhan paket sabu dan ganja kering siap edar.
Kepala Seksi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B Siahaan mewakili Kapolres Pelalawan John Louis Letedara mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (20/2/2026). Ketiga tersangka yang diamankan berinisial DH (38), BS (28), dan MSF (24).
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Langkan. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam di lapangan," ujar Thomas, Minggu (22/2/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan AKP Alek Sinaga menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Tersangka DH dan BS diringkus di sebuah rumah di Desa Langkan. Sementara itu, tersangka MSF ditangkap saat berada di sebuah pondok di pinggir jalan desa tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika, antara lain, sabu 21 paket plastik bening dengan berat kotor 3,83 gram. Satu bungkus daun ganja kering seberat 2,49 gram dan delapan bungkus lainnya seberat 35,53 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip merah, dua unit ponsel pintar, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Pasal 609 Ayat (1) huruf a.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus memperketat pengawasan dan patroli di titik-titik rawan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat diapresiasi guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Pelalawan.
Catatan: Saya juga telah memperbaiki ketidaksesuaian antara judul awal (tentang Bapenda Pekanbaru) dengan isi berita (tentang narkoba di Pelalawan) agar menjadi satu kesatuan berita yang akurat. -Juh